Jual Narkoba, Seorang Petani Diciduk Polres Inhil

Datariau.com
508 view
Jual Narkoba, Seorang Petani Diciduk Polres Inhil

TEMBILAHAN, datariau.com - Sat Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial RU (38) di Jalan Ahmad Yani Parit 9 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil.

RU merupakan warga Tembilahan Hulu yang berprofesi sebagai petani. Ia diamankan bersama 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor sabu 0.54 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa diduga ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani. Informasi tersebut disampaikan kepada KBO sat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 19:50 wib, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap RU," kata KBO sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Ahad (11/7/2021).

Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memanggil RT dan warga setempat untuk dijadikan sebagai saksi, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu di atas tempat tidur dalam kamar pelaku.

"Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang diduga berinisial IJ (dalam lidik). RU beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara. (zon)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)