Jika Terbukti Tak Bayarkan Pesangon, Direktur Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Inhil Ini Terancam Dipidanakan

Giri
2.110 view
Jika Terbukti Tak Bayarkan Pesangon, Direktur Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Inhil Ini Terancam Dipidanakan
Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH.

Sebelumnya, Usman korban PHK perkebunan kelapa Kelapa Sawit PT ASI mengungkapkan bahwa, saat menerima SP dia masih terus bekerja hingga akhir pihak perusahaan mengeluarkan surat pemecatan kepada dirinya pada 07 September 2022. Dan tidak ada diberikan kompensasi serta pesangon oleh pihak perusahaan.

"Setelah keluar SP saya masih bekerja dan terakhir keluar lagi surat PHK nya tanggal (7/10/2022), dan langsung mengurus ke kantornya di Bayas. Pihak perusahaan mau ngasi uang tolak 2 bulan gaji, kata Abang kami jangan diambil, kalau hanya dua bulan gaji tidak sesuai tu, nanti dilaporkan saja tindakan pidana perusahaan tidak membayarkan uang pesangon PHK 14 tahun kerja," jelasnya.

Sebelumnya, usai mendengarkan pengaduan dari Usman, Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil M Taher melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Transmigrasi Bazarudin SE Menjelaskan sudah menerima pengaduan dari korban PHK perkebunan kelapa sawit PT ASI.

"Kami sudah terima laporan dan kami melakukan proses sesuai ketentuan aturan," pungkasnya.

Sumber: vokalonline.com

Tag:PT ASI
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)