Jamsostek Baru Bisa Cair di Usia 56, Buruh: Aturan Kejam!

Ruslan
1.277 view
Jamsostek Baru Bisa Cair di Usia 56, Buruh: Aturan Kejam!
Foto: Net

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya.

Said Iqbal menegaskan, "Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya." Dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. (*)

Source: cnbcindonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)