SMM PANEL INDO

Ijazah Gibran Tak Ditemukan MK, Nasib Jabatan Wapres Kini Ada di DPR dan MPR?

datariau.com
218 view
Ijazah Gibran Tak Ditemukan MK, Nasib Jabatan Wapres Kini Ada di DPR dan MPR?
Foto: Kompas.com
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Jika Jabatan Wapres Kosong


UUD 1945 juga telah mengatur konsekuensi apabila jabatan Wakil Presiden benar-benar mengalami kekosongan. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR paling lambat dalam waktu 60 hari menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, apabila suatu hari terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanismenya bukan penunjukan sepihak oleh Presiden. MPR yang memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.

Babak Baru Polemik Pendidikan Gibran


Putusan MK 6 Oktober 2026 dengan demikian belum mengakhiri seluruh pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Mahkamah telah memberikan penilaian terhadap bukti yang muncul dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA.

Namun, Mahkamah juga menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

Pada sisi lain, KPU melalui Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tetap menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan ketika proses pencalonan Pilpres 2024 dinilai sah dan belum dibatalkan ketika diverifikasi.

Dengan posisi tersebut, isu pendidikan Gibran kini tidak lagi semata-mata soal dokumen yang diperiksa dalam perkara PHPU 2026.

Jika ada pihak yang hendak menguji apakah temuan tersebut memenuhi dasar konstitusional untuk menyatakan seorang Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatannya, maka jalur yang tersedia dalam UUD 1945 memiliki tahapan tersendiri: DPR, MK, kemudian MPR.

Untuk saat ini, berdasarkan putusan yang telah dibacakan, Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)