SMM PANEL INDO

Ijazah Gibran Tak Ditemukan MK, Nasib Jabatan Wapres Kini Ada di DPR dan MPR?

datariau.com
216 view
Ijazah Gibran Tak Ditemukan MK, Nasib Jabatan Wapres Kini Ada di DPR dan MPR?
Foto: Kompas.com
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, datariau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki pendidikan yang telah ditamatkan dan dapat disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Namun, pada saat yang sama, MK tidak menyatakan Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak pernah lulus SMA atau tidak memiliki ijazah dalam pengertian yang lebih luas.

Mahkamah juga tidak bisa membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Perkara yang diajukan sejumlah pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Putusan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru: jika persoalan pemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden kembali dipersoalkan melalui mekanisme konstitusional yang tepat, siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden?

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Temuan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam persidangan, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. MK kemudian menelusuri dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Dari fakta persidangan, Mahkamah mencatat dokumen yang digunakan sebagai pendukung antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan seseorang telah berhasil menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan.

Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Siapa Gibran Rakabuming Raka dalam Perkara Ini?


Gibran Rakabuming Raka merupakan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 dan sebelumnya ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024 bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menurut MK, sejak pelantikan tersebut status Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir dan berubah menjadi Wakil Presiden terpilih yang telah dilantik.

Karena itu, Mahkamah menilai persoalan yang diajukan dalam perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Perkara Diajukan 12 Pemohon


Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon. Berdasarkan data resmi MK, Pemohon I adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Brahma Aryana selaku Sekretaris Jenderal.

Pemohon II adalah Partai UMMAT yang diwakili Ansufri ID Sambo selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum dan Muhammad Sadiq selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal.

Sementara Pemohon III hingga XII adalah:

1. Denny Indrayana;
2. Fachrul Razi;
3. Tyasno Sudarto;
4. Slamet Soebijanto;
5. Hanafie Asnan;
6. Soenarko MD;
7. drg. Moeryono;
8. H.M. Subhan, S.H., M.H.;
9. Bonatua Silalahi;
10. Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Mereka berpendapat persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta antara lain agar Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden, didiskualifikasi dari pencalonan, dan agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Mengapa MK Tidak Mencopot Gibran?


Inilah bagian penting dari putusan tersebut. Meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, Mahkamah tidak langsung menyatakan Gibran kehilangan jabatan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan dalam persidangan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Masalah utamanya adalah kedudukan hukum para pemohon. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan para pemohon perkara ini bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Karena itu, MK menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Sembilan Hakim Konstitusi yang Memutus


Perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam persidangan pleno Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dalam rangkaian pertimbangan perkara tersebut juga tampil sejumlah hakim konstitusi, antara lain Hakim Konstitusi Adies Kadir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Adies Kadir menyampaikan pertimbangan mengenai ketidakmampuan MK untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

Enny Nurbaningsih menjelaskan aspek kewenangan MK dan tanggung jawab Mahkamah untuk memeriksa perkara berdasarkan asas ius curia novit.

Arsul Sani menguraikan persoalan dokumen certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya yang menurut Mahkamah bukan bukti kelulusan.

Sementara Liliek P. Adi menjelaskan persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Dengan demikian, putusan tersebut bukan putusan yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka diberhentikan sebagai Wakil Presiden.

KPU: Dokumen Gibran Saat Itu Dianggap Sah


Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan penjelasan mengenai dasar verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Menurut Mochammad Afifuddin, dalam proses pencalonan Pilpres 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Untuk memeriksa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

KPU menyatakan dokumen tersebut pada saat verifikasi masih berstatus sah dan belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

Keterangan KPU ini menjadi penting karena menunjukkan adanya perbedaan antara posisi administratif KPU pada saat pencalonan dengan temuan MK dalam persidangan 2026 mengenai dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut.

Lalu, Apakah Bola Kini di Tangan DPR dan MPR?


Pertanyaan ini muncul karena UUD 1945 memang menyediakan mekanisme khusus apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), salah satunya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, DPR tidak dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden. Ada tahapan konstitusional yang harus dilalui. Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pendapat DPR tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Untuk mengajukan permintaan kepada MK, dukungan minimal yang dipersyaratkan adalah dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Jika MK kemudian memutus bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan.

Keputusan pemberhentian harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir, setelah Presiden atau Wakil Presiden diberi kesempatan memberikan penjelasan.

Jadi, Bukan Sekadar “MK Menemukan Ijazah”


Rangkaian perkara ini perlu dibaca secara hati-hati. MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan yang dapat disetarakan dengan SLTA atau sederajat.

Tetapi temuan tersebut tidak identik dengan putusan bahwa Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak pernah lulus SMA. Mahkamah juga tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatan Wakil Presiden.

Amar putusan justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Karena itu, secara hukum, sampai dengan putusan tersebut dibacakan, Gibran Rakabuming Raka tetap menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pertanyaan mengenai apakah temuan MK tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai kembali keterpenuhan syarat jabatan Gibran merupakan persoalan berbeda.

Jika hendak ditempuh melalui mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, UUD 1945 menempatkan DPR sebagai pihak yang dapat mengajukan pendapat tersebut kepada MK, sedangkan keputusan akhir pemberhentian berada pada MPR setelah melalui tahapan sebagaimana diatur Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)