Ibu Pergi Kerja, Anak Gadis Usia 9 Tahun Ditiduri Bapak Tiri di Rumah

datariau.com
730 view
Ibu Pergi Kerja, Anak Gadis Usia 9 Tahun Ditiduri Bapak Tiri di Rumah

KAMPARKIRIHILIR, datariau.com - Seorang pria yang sudah berusia 54 tahun memaksa anak tirinya untuk melayani nafsunya, Rabu (5/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku HS yang merupakan warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah ini dilaporkan oleh istrinya LE (31) kepada Polsek Kampar Kiri Hilir karena sudah menodai anaknya LD (9).

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendrik menjelaskan, awalnya ibu korban pulang kerja dan bertemu anak perempuan yang langsung menangis histeris sekaligus melaporkan apa yang terjadi terhadap dirinya.

Korban mengatakan kepada ibunya, bahwa ia telah mendapatkan kekerasan seksual (Perbuatan Cabul) dari bapak tirinya di dalam kamar rumah.

Setelah menyetubuhi, membentak dan mengancam korban, pelaku meninggalkan korban sendiri di kamar.

"Mendengar keterangan dari korban tersebut Kemudian ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir," kata Elva.

Usai terima laporan ibu korban, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

"Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Sekira Pukul 12.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)