Hendrik Terpaksa Memilih Dipenjara Karena Tak Mampu Bayar Denda PPKM

datariau.com
905 view
Hendrik Terpaksa Memilih Dipenjara Karena Tak Mampu Bayar Denda PPKM

DATARIAU.COM - Seorang pria pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat di Kota Tangerang, Banten, memilih dihukum penjara selama dua hari, karena tidak mampu membayar denda Rp100 ribu.

Pria bernama Hendrik tersebut terjaring razia Selasa siang, 13 Juli 2021, lantaran tidak menggunakan masker dengan benar. Ia mengenakan masker didagu saat berkendara dan melintas di Jalan Hasyim Asyari, Ciledug, Kota Tangerang.

Awalnya, Hendrik yang merupakan warga DKI Jakarta sempat berkelit di hadapan petugas Satpol PP, karena tidak merasa melanggar prokes. Ia berdalih mengenakan masker di dagu karena sedang merokok sambil berkendara.

Hendrik tetap ngotot tidak melanggar prokes hingga terlibat adu mulut dengan petugas karena enggan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk dilakukan pendataan telah melakukan pelanggaran prokes.

Petugas akhirnya membawa Hendrik menuju tempat sidang tindak pidana ringan di kawasan pusat perbelanjaan Borobudur. Didepan majelis hakim, Hendrik tetap kekeh tidak bersalah dan meminta hakim menunjukkan pasal yang telah dilanggarnya.

Akhirnya majelis hakim tetap menghukum Hendrik dengan hukuman denda Rp100 ribu subsider dua hari penjara. Namun, Hendrik pun memilih dipenjara karena tidak punya uang untuk bayar denda.

"Kalau saya didenda saya enggak punya apa-apa. Kalau emang prosedurnya harus dipenjara ya udah dipenjara tapi saya perlu konfirmasi istri, anak dan keluarga saya," kata Hendrik usai menerima putusan hakim.

Tag:PPKM
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)