DATARIAU.COM - Seorang oknum polisi berinisial ABS yang bertugas di Polres Trenggalek dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AT ke Propam Polda Jawa Timur, diduga tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan perempuan tersebut.
AT, saat ini tengah mengandung empat bulan dari hubungannya bersama ABS, yang disebut sudah memiliki istri sah.
AT menuturkan, ia mengenal ABS sekitar satu setengah tahun lalu, namun baru menjalin hubungan selama tujuh bulan terakhir.
"Maret 2021 hati saya luluh setelah didekati terus menerus. Kedekatan kami sudah seperti suami istri. Bahkan, setiap kali [ABS] berantem dengan istrinya, dia selalu datang ke rumah saya," kata AT, Sabtu (23/10/2021).
Dikatakan AT, sejak tujuh bulan yang lalu, keduanya sering bertemu, baik ketika ABS berdinas atau pun piket malam.
AT menyebut ABS meminta agar dirinya menggugurkan kandungan tersebut, karena ia belum siap bertanggung jawab dan masih memiliki istri sah.
"Dia menawarkan untuk membelikan obat penggugur kandungan, dengan alasan ia belum siap dan masih memiliki istri yang sah. Dia terus merayu dan saya terus menolaknya," ucapnya.
AT menyebut ABS mulai menjauhi dirinya dan sukar untuk dihubungi, sehingga ia melaporkan ABS ke Polres Trenggalek.
Dalam laporan pertama, kedua pihak dilakukan mediasi oleh Polres Trenggalek. Hasilnya, ABS mengaku akan bertanggung jawab dan menikahi AT. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ABS.
"Dalam surat pernyataan itu, dia menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji," ujarnya.
Namun, janji ABS rupanya tidak ditepati. Karena tak jua mendapat kejelasan dari laporan sebelumnya ke Polres Trenggalek, ia pun akhirnya memutuskan untuk melapor ke Propam Polda Jatim.
"Saya sudah pernah diperiksa di Polres [Trenggalek] tapi tak pernah ada kejelasan. Untuk itu, saya akhirnya lapor ke Propam Polda Jatim," ujar AT.
Saat ini, laporan AT tersebut telah diterima Propam Polda Jatim, dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/81/X2021/Yanduan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga menyatakan, Bidpropam Polda Jatim akan mendalami hal itu.
"Didalami (Propam) lebih dulu ya. Nanti saya akan cek juga ke Polres Trenggalek," kata Gatot. (*)
Source: cnnindonesia.com