Hakim Kena OTT KPK Pernah Bebaskan Koruptor hingga Permintaan Maaf Arteria Dahlan

Ruslan
1.159 view
Hakim Kena OTT KPK Pernah Bebaskan Koruptor hingga Permintaan Maaf Arteria Dahlan
Hakim Itong Isnaeni (dok. PN Surabaya) dan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (dok. Detik)

DATARIAU.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Subuh tadi. Selain itu, panitera pengganti (PP) M Hamdan juga terjaring. Siapakah Itong?

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (20/1/2022), Itong merupakan hakim senior. Saat menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong sempat menjadi hakim yang mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Saat itu Itong menjadi hakim anggota.

Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy. Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA). Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi:

Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kini kabar mengejutkan datang lagi dari Itong. Namanya disebut kena OTT KPK.

Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Sunda

Arteria Dahlan akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya Sunda. Hal itu terkait ucapan meminta kajati berbahasa Sunda diganti oleh Jaksa Agung.

"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda, atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," ujar Arteria usai memberikan klarifikasi kepada PDIP, Kamis (20/1/2022).

Klarifikasi dan permintaan maaf Arteria disampaikannya saat diterima oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP partai. Sebagai kader partai saya siap menerima sanksi yang diberikan partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi," kata Arteria.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)