Menakar Keseriusan dalam Menangani Masalah Karhutla di Riau

Oleh: Siti Aminah
datariau.com
40 view
Menakar Keseriusan dalam Menangani Masalah Karhutla di Riau

DATARIAU.COM - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan tahunan yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Riau. Meski berbagai upaya penanggulangan telah dilakukan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masalah ini belum benar-benar terselesaikan.

Provinsi Riau kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan jumlah titik panas (hotspot) tertinggi di Pulau Sumatera. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) periode 1 Januari hingga 25 Maret 2026, terdeteksi sebanyak 302 dari total 582 titik panas di seluruh Sumatera berada di Riau. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan di Riau telah mencapai 2.713,26 hektare dalam periode yang hampir sama.

Sebaran titik panas pun menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Kabupaten Bengkalis mencatat 118 titik, disusul Pelalawan dengan 107 titik. Wilayah lain seperti Indragiri Hilir (35 titik), Dumai (23 titik), Rokan Hilir (8 titik), Indragiri Hulu (7 titik), serta Siak dan Kepulauan Meranti masing-masing 2 titik turut menunjukkan adanya peningkatan risiko karhutla.

Memang, titik panas tidak selalu berarti kebakaran yang terjadi di lapangan. Namun, tingginya angka tersebut merupakan indikator kuat adanya potensi karhutla yang dapat berkembang menjadi kondisi darurat jika tidak segera ditangani secara serius.

Analisis WALHI Riau melalui citra satelit Aqua dan Terra dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen juga menunjukkan adanya 271 titik hotspot yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Sebagian besar titik tersebut berada di kawasan lahan gambut??"ekosistem yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.

Yang menjadi perhatian, sejumlah titik panas juga terdeteksi berada di kawasan konsesi perusahaan. Pada kawasan PBPH, PT Sekato Pratama Makmur tercatat memiliki 19 titik hotspot, sementara PT Sumatera Riang Lestari dan PT Arara Abadi masing-masing memiliki 8 titik. Pada kawasan HGU, PT Panca Surya Agrindo Sejahtera mencatat 36 titik hotspot, diikuti PT Meskom Agro Sarimas dan PT Bumi Reksa Nusasejati.(indonesiawarta.com)

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan lahan?

Berulangnya karhutla di Riau menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum berjalan optimal. Padahal, regulasi seperti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Karhutla telah mengatur berbagai langkah strategis, mulai dari pemantauan lahan gambut hingga pembentukan tim respons cepat. Namun, implementasinya masih belum maksimal, terutama menjelang puncak musim kemarau.

Karhutla juga tidak dapat dipandang semata sebagai akibat faktor alam. Selain kondisi cuaca kering, faktor manusia justru menjadi penyumbang terbesar, seperti pembakaran lahan, penebangan liar, hingga pembiaran lahan yang rentan terbakar.

Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar bencana tahunan, melainkan kegagalan sistematis dalam tata kelola lingkungan hidup. Gambut yang rusak dan tidak direstorasi dengan baik akan terus menjadi sumber api setiap musim kemarau.

Dampaknya pun sangat luas. Selain kabut asap yang mengganggu kesehatan, kebakaran di kawasan gambut pesisir juga menyebabkan kerusakan permanen, seperti hilangnya vegetasi, penurunan muka tanah, abrasi, intrusi air laut, hingga berkurangnya ketersediaan air bersih. Dalam jangka panjang, hal ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Tanpa langkah mitigasi yang serius dan terukur, Riau berpotensi kembali mengalami krisis kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kerusakan lingkungan yang semakin parah. Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum masih perlu diperkuat.

Berulangnya karhutla juga tidak bisa dilepaskan dari cara pandang dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem yang berlaku saat ini, hutan kerap diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikelola melalui skema konsesi. Akibatnya, eksploitasi dan alih fungsi lahan menjadi sulit dihindari.

Meski berbagai kebijakan telah ditetapkan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan hutan masih terus terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana keseriusan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)