Habib Rizieq Tersangka Penghasutan dan Melawan Petugas

Datariau.com
572 view
Habib Rizieq Tersangka Penghasutan dan Melawan Petugas

DATARIAU.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tersangka. Polisi telah memanggil Habib Rizieq namun dua kali dia mangkir.

Habib Rizieq sebelumnya juga dipanggil dalam kerumuman massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni pasal 160 tentang penghasutan dan 126 melawan petugas.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar, mengatakan, jika Habib Rizieq dijerat Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, maka akan menimbulkan diskriminasi.

"Kalau itu terjadi maka akan ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama serta habaib," kata Azis Yanuar saat dihubungi MNC Media, Kamis (26/11).

Source: Okezone.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query