Gerebek Markas Narkoba di Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru Tangkap 5 Orang dan Barang Bukti Sabu

Datariau.com
1.868 view
Gerebek Markas Narkoba di Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru Tangkap 5 Orang dan Barang Bukti Sabu

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami akan terus membongkar kasus narkoba di Kota Pekanbaru sampai ke akar-akarnya," ujar Manapar. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)