GAWAT! Pekerja Wajib Kembalikan BSU Rp600 Ribu, Kemnaker: Kena Sanksi Hukum
Ruslan
1.457 view
Pekerja wajib kembalikan BSU Rp600 ribu bila tidak sesuai ketentuan. /Instagram/@kemnaker.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
Kediaman Nila Warini di Mempura Disambangi Bupati Siak
-
Berita
RS Awal Bros Panam Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Riau
-
Berita
Serahkan Jaminan Kematian, Bupati Siak: Semoga Program ini Terus Berlanjut
-
Berita
Cara Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2022 Daftar Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Kemnaker via SMS dan Aplikasi
-
Berita
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
-
Berita
Gubri Resmikan Penggunaan Gedung BLK Kemnaker RI Pondok Pesantren Nurul Ilmi Tualang