Galian Tanah Urug Illegal di Siak Masih Beroperasi, Kok Bisa...??

Hermansyah
922 view
Galian Tanah Urug Illegal di Siak Masih Beroperasi, Kok Bisa...??
Salah satu aktifitas galian tanah urug di Kabupaten Siak.

SIAK, datariau.com - Aktifitas pertambangan tanah urug (galian C) illegal di Kabupaten Siak saat ini masih terlihat beraktifitas. Dimana aktifitas itu, terpantau awak media di wilayah Desa Perawang Barat, Tualang, Kamis (13/7/2023).

Kegiatan pertambangan tanah urug atau galian C ini diduga tak berizin (illegal), dan terlihat hilir mudik kendaraan pengangkut tanah urug jenis dump truk maupun alat berat yang sedang bekerja di lokasi tersebut.

Ketika ditanya kepada salah seorang di lokasi pertambangan oleh awak media, dia mengaku tidak mengetahui kemana tanah-tanah ini akan dibawa atau di angkut oleh kendaraan itu.

"Ini punya T, entah lah buang kemana, lagi pula ketepatan yang punya lahan kan paman. Nanti ibaratnya kalau ada anggota polsek atau polisi, DL kita telpon," katanya kepada awak media.

Terkait hal tersebut, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira S.Tr.K., S.I.K saat dihubungi salah satu awak media, dia menyebutkan akan segera memerintahkan anggota untuk kelapangan.

"Terimakasih informasinya, saya suruh anggota turun," sebut Iptu Tony Prawira kepada awak media, Kamis (13/7/2023) siang.

Sebelumnya, marak kegiatan pertambangan tanah urug atau galian C tak berizin yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK telah menyampaikan akan melakukan penindakan dan meminta bantuan masyarakat untuk memberi tau jika terdapat pertambangan tanah urug di Kabupaten Siak dan jika terbukti menyalahi aturan nanti akan ditindak.(tim)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)