TAPUNG, datariau.com - Seorang anak gadis usia 14 tahun di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar berkali-kali melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri dengan 4 teman pria. Atas kejadian ini ayah anak tersebut, U (55) merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Tapung, Ahad (22/5/2022).
Empat remaja yang meniduri gadis tersebut diamankan warga ke Polsek Tapung, mereka adalah DO (28) MH (16), AA (16) dan SZ (18) mereka semua warga Kecamatan Tapung.
Terbongkar kasus ini berawal saat ayah si gadis sedang berada di rumahnya di kecamatan Tapung kabupaten Kampar, kemudian datang A memberitahu kepada pelapor bahwa korban telah dilakukan persetubuhan oleh 3 pelaku dan satu lagi pacarnya inisial DO.
Ayah korban datang ke Polsek Tapung dan 4 pelaku telah diamankan pihak Polsek Tapung yang diserahkan sebelumnya oleh warga. Atas kejadian tersebut, ayah korban merasa malu dan membuat laporan resmi ke Polsek Tapung.
Awal mula tertangkapnya dan diserahkan ke Polsek Tapung 4 pelaku ini ketika para pelaku disuruh DO (pacar korban) untuk datang ke Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung untuk menyelesaikan masalah dengan korban. Karena korban mengaku kepada DO bahwa dirinya telah ditiduri oleh 3 pelaku tersebut.
Setelah berjumpa, DO meminta ketiga terlapor bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan kepada pacarnya (korban) dan terjadilah keributan yang menyita perhatian warga sekitar.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka warga membawa mereka ke Polsek Tapung untuk diselesaikan dengan disaksikan para orang tuanya masing-masing.
Saat dilakukan wawancara oleh personel Unit Reskrim, diperoleh keterangan bahwa korban menjalin hubungan dengan DO dan telah berulang kali melakukan hubungan suami istri, sedangkan dengan ketiga pelaku korban juga sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri di areal kebun sawit.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Ihut Manjola Tua langsung memerintahkan agar para pelaku ditahan. Mereka sudah melanggar undang-undang dan memproses mereka sesuai dengan UU yang berlaku.
Dari keterangan para pelaku ini, modus pelaku karena mereka sudah mengenal korban dengan baik dan dengan leluasa mengajak untuk melakukan hubungan suami istri dengan korban di areal kebun sawit.
"Maka mereka kita sangka kan pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," terangnya.
"Semoga ini jadi pelajaran bagi orang tua yang lain, awasi dan selalu pantau anak-anak kita agar jangan masuk dalam pergaulan bebas," harap Kapolsek. (lis)