Edarkan Narkoba, Seorang Wanita Bersama 2 Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

Hermansyah
1.683 view
Edarkan Narkoba, Seorang Wanita Bersama 2 Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang
Dua orang pria dan seorang wanita diamankan di Mapolsek Tualang kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

SIAK, datariau.com - Hendak transaksi dan edarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, Rabu (7/6/2023) sekira pukul 17.23 WIB. Seorang wanita bersama 2 orang pria ditangkap tim Opnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Hukum Polsek Tualang.

Dikatakan Kapolsek Tualang, dimana kejadian tersebut terjadi pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekitaran Jalan M Ali Desa Perawang Barat, Tualang, Siak banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH selanjutnya memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial MR (28) dan W (29) pun ditangkap bersama seorang wanita inisial (29).


"Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan sebanyak 5 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian dua kantong paket besar dan 3 kantong paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,95 gram," jelas Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Dijelaskan Kompol Arry, dari penangkapan ketiganya saksikan Ketua RT setempat. Atas pengakuan pelaku inisial MR (28) narkotika jenis sabu-sabu tersebut, didapat dari daerah Kampung Dalam Kota Pekanbaru, Riau. Namun tidak diketahui dari siapa pelaku ini mendapatkannya.

"Untuk pelaku inisial MR (28) yang diamankan ini, merupakan residivis dengan kasus (perkara) yang sama," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Dimana saat dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan barang bukti lainnya, selain 2 paket besar dan 3 paket kecil dengan berat kotor 2,95 gram. Tim juga mendapati uang sebesar 300 ribu, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 3 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan platform BM 4935 YJ.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tualang untuk proses lebih lanjut," ujar Kompol Arry.

Atas perbuatan ketiga pelaku ini, maka dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman 4 tahun dan paling lama 15 tahun.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)