Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kemuning, 10 Paket Sabu Diamankan

datariau.com
229 view
Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kemuning, 10 Paket Sabu Diamankan
Foto: Izon
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. 

TEMBILAHAN, datariau.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Ahad (28/9/2025).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah inisial HS (39) yang merupakan seorang petani berdomisili di Selensen, serta DA alias Rido (25), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya diduga kuat terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kemuning, Kompol A Raymon Tarigan SSos MH, melalui Panitopsnal 2 Unit Reskrim Polsek Kemuning, IPDA Ahmad Akhiruddin SIP, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Setibanya di TKP, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di tempat yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Dengan sigap, aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 3 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi, 1 buah dompet warna cokelat tanpa merk, uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta 1 kotak rokok merek Luffman yang digunakan untuk menyimpan sabu.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)