Dua Pelaku Curat Trafo PT PHR Diringkus Gabungan Jatanras Polda Riau, 3 Orang Masuk Buronan Polisi...

Hermansyah
972 view
Dua Pelaku Curat Trafo PT PHR Diringkus Gabungan Jatanras Polda Riau, 3 Orang Masuk Buronan Polisi...
Dua pelaku curat trafo milik PT PHR diamankan tim Jatanras Polda Riau dan Unit Reskrim Polsek Minas.

SIAK, datariau.com - Dalam hitungan jam, tim Jatanras Polda Riau dan Polsek Minas berhasil membekuk diduga dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit trafo 3PH 300KVH, 13200 V/1100V.

Adapun kelima diduga pelaku dua diantaranya masing-masing berinisial EM (51) dan SO alias Ucil (39).

Dimana keduanya diketahui melakukan aksi kejahatan di wilayah lokasi 6B-28 well on area 4 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Minas Barat, Minas, Siak, Riau, pada Ahad (21/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB, lalu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH menyebutkan pengungkapan kasus ini, bermula adanya laporan dari korban, yakni perwakilan PT PHR itu sendiri.

"Saat itu well ceker tengah melakukan pengecekan di lokasi tersebut, dan menemukan pintu pagar lokasi 6B-28 Well On Area 4 PT PHR Minas dalam keadaan rusak," kata Kompol Wan Mantazakka.

"Kemudian wel ceker langsung menghubungi rekannya, atas kejadian itu. Mereka pun menemukan satu unit trafo yang ada di dalam lokasi tersebut, telah hilang," jelas Kapolsek Minas kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Kompol Wan, atas kejadian itu, PT PHR diperkirakan mengalami kerugian materi sebesar Rp253 juta. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Yeri Efendi SH dan tim melakukan penyelidikan.

"Dari informasi yang kita terima sebelumnya, trafo tersebut dibawa menggunakan mobil Colt Diesel mengarah ke Rumbai Bukit sekira pukul 17.00 WIB, disana tim berhasil mengamankan seorang pelaku. Setelah diintrogasi terhadap pelaku inisial EM ini, dia melakukan aksi itu bersama 4 orang rekan lainnya," jelasnya.

Selanjutnya, dari keterangan EM ini, diketahui inisial rekan-rekan, yakni SO, LG, BS dan DI. Kemudian Kapolsek Minas dan tim melakukan koordinasi dengan tim Jatanras Polda Riau untuk mengamankan seorang rekan pelaku inisial EM ini.

Disampaikan Kompol Wan Mantazakka SH MH dari kerjasama tim, kita pun berhasil meringkus pelaku inisial SO. Sementara diduga pelaku lainnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan akan terus diburu dan ditemukan.

Sementara itu, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gembok warna hitam yang telah rusak, satu unit trafo, satu buah unit tiang dan catrol dan satu unit mobil dump truck cold diesel dengan platform BM 8335 AU.

"Para pelaku ini, dapat dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)