SMM PANEL INDO

Draf Final Belum Ada, Penyebar Berita Hoax UU Cipta Kerja Ditangkap, Apa Dasarnya?

Karina
264 view
Draf Final Belum Ada, Penyebar Berita Hoax UU Cipta Kerja Ditangkap, Apa Dasarnya?
Foto: mojok.co
Ilustrasi Omnibus Law Cipta Kerja.

DATARIAU.COM - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan tersangka terduga penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja oleh polisi sebagai langkah prematur.

Fickar menilai, tidak ada sifat melawan hukum karena naskah final UU Cipta Kerja belum ada.

"Karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong, tidak ada sifat melawan hukumnya," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Diketahui, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final UU Cipta Kerja. Menurutnya, masih ada beberapa penyempurnaan meski UU itu sudah disahkan.

Adapun polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.

Fickar pun berpandangan, aparat kepolisian telah melanggar asas legalitas seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Asas legalitas tersebut, katanya, berarti seseorang tidak dapat diproses hukum karena perbuatan yang tidak dilarang.

"Apa yang dibilang bohong, yang resmi dan asli saja tidak atau belum ada. Dan kalau kemudian ada, maka tindak pidananya tidak bisa retroaktif, sangkaannya gugur karena melanggar asas legalitas," ucapnya.

Langkah kepolisian juga dinilainya sebagai tindakan yang berlebihan.

Menurut Fickar, polisi dapat terjebak sebagai alat politik apabila tindakan serupa terjadi secara berulang.

"Jika tindakan seperti ini diterus-teruskan, kepolisian bisa terjebak menjadi alat politik ketimbang sebagai petugas negara penjaga keamanan dalam negeri," tutur dia.

Sejumlah koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia juga mempertanyakan tindakan polisi menangkap warga yang disebut menyebar hoaks terkait Omnibus Law Ciptaker itu. Klaim Polri patut dipertanyakan karena berdasarkan keterangan anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU belum dibagikan dan masih diperbaiki.

Mereka menilai, tindakan kepolisian itu jelas sekali identik dengan instruksi Kapolri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

Dikutip dari emitennews.com, Senin (12/10/2020), beberapa poin dalam surat telegram yang tersebar itu berbunyi ?lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi Covid-19.? Dalam surat telegram, ada juga narasi yang berbunyi ?lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah?.

Tindakan kepolisian itu dinilai merupakan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia itu menilai langkah kepolisian untuk mengusut isu hoaks ini sebagai upaya intimidasi terhadap penolakan masyarakat luas atas disahkannya UU Cipta Kerja itu.

Diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/09185571/draf-uu-cipta-kerja-belum-final-polisi-dinilai-tak-bisa-tetapkan-tersangka?page=all#page2