DATARIAU.COM - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul
Fickar Hadjar menilai penetapan tersangka terduga penyebar hoaks terkait UU
Cipta Kerja oleh polisi sebagai langkah prematur.
Fickar
menilai, tidak ada sifat melawan hukum karena naskah final UU Cipta Kerja belum
ada.
"Karena
berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong, tidak
ada sifat melawan hukumnya," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com,
Minggu (11/10/2020).
Diketahui,
anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada
naskah final UU Cipta Kerja. Menurutnya, masih ada beberapa penyempurnaan meski
UU itu sudah disahkan.
Adapun
polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun
Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta
Kerja.
Fickar pun
berpandangan, aparat kepolisian telah melanggar asas legalitas seperti tertuang
dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Asas legalitas
tersebut, katanya, berarti seseorang tidak dapat diproses hukum karena
perbuatan yang tidak dilarang.
"Apa
yang dibilang bohong, yang resmi dan asli saja tidak atau belum ada. Dan kalau
kemudian ada, maka tindak pidananya tidak bisa retroaktif, sangkaannya gugur
karena melanggar asas legalitas," ucapnya.
Langkah
kepolisian juga dinilainya sebagai tindakan yang berlebihan.
Menurut
Fickar, polisi dapat terjebak sebagai alat politik apabila tindakan serupa
terjadi secara berulang.
"Jika
tindakan seperti ini diterus-teruskan, kepolisian bisa terjebak menjadi alat
politik ketimbang sebagai petugas negara penjaga keamanan dalam negeri,"
tutur dia.
Sejumlah
koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat
Indonesia juga mempertanyakan tindakan polisi menangkap warga yang disebut
menyebar hoaks terkait Omnibus Law Ciptaker itu. Klaim Polri patut
dipertanyakan karena berdasarkan keterangan anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU
belum dibagikan dan masih diperbaiki.
Mereka
menilai, tindakan kepolisian itu jelas sekali identik dengan instruksi Kapolri
dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2
Oktober 2020.
Dikutip dari
emitennews.com, Senin (12/10/2020), beberapa poin dalam surat telegram yang
tersebar itu berbunyi ?lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media
untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi
Covid-19.? Dalam surat telegram, ada juga narasi yang berbunyi ?lakukan kontra
narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah?.
Tindakan
kepolisian itu dinilai merupakan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat yang
tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia itu menilai langkah kepolisian untuk
mengusut isu hoaks ini sebagai upaya intimidasi terhadap penolakan masyarakat
luas atas disahkannya UU Cipta Kerja itu.
Diberitakan,
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di
Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Kita
lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang
diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang,"
kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat
(9/10/2020).
Argo
menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit
berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Contohnya
uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti
tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.
Padahal,
menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja
yang telah disahkan DPR.
Polisi pun
menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena
VE tidak memiliki pekerjaan.
Atas
perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)