DPO Kasus Pembunuhaan Sadis Tahun 2019 Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polres Aceh Timur

datariau.com
812 view
DPO Kasus Pembunuhaan Sadis Tahun 2019 Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polres Aceh Timur

ACEH TIMUR, datariau.com - BK alias Manok (43) DPO kasus pembunuhan tahun 2019 di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa) berhasil dibekuk Tim Unit Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur yang mem-back up Satreskrim Polres Langsa.

Tersangka pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan tahun 2019 di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, peristiwa ini bermula setelah ditemukannya mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher dililit tali nilon dan wajah ditutup dengan goni di alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, pada hari Selasa (1/10/2019).

Identitas mayat tersebut diketahui bernama Asnawi warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Inisial pembunuh korban diketahui setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres langsa, yang diduga pelakunya ada beberapa orang salah salah satunya berinisial BK alias Manok (43) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur yang selanjutnya Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK alias Manok.

Berdasarkan LP dan DPO tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Timur, Personil Polsek Peureulak Timur dan dan Unit Resmob Polres Langsa dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal dan Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha dalam rangka mem-back up Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut.

“Alhamdulillah, BK alias Manok (pelaku) yang selalu berpindah-pindah tempat keberadaannya pada Kamis (23/5/2024) sekira pukul 02.00 WB berhasil diketahui keberadaannya di sebuah gubuk yang terletak di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur dan kemudian pelaku langsung ditangkap,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senapan angin tabung pcp, satu unit Handphone dan satu buah dompet. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)