DPH MTKESMKK Bersama LLMB dan LHMR Pasang Sepanduk Maklumat di Lahan Objek Perkara

Samsul
474 view

ROHIL, datariau.com - Bersama dengan Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB ) dan Laskar Hulu Balang Melayu Riau (LHMR), Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH MTKESMKK ) Kabupaten Rokan Hilir kembali sampaikan Matlumat, agar tidak melakukan aktivitas di objek perkara.

Datuk Nurdin Muhammad Tahir mengatakan, demi menghormati proses hukumdengan nomor perkara 46/47 di Pengadilan Negeri Rohil.

"Bersama dengan LLMB dan LHMR kami atas nama "Anak Watan Negeri Menggugat" sekali lagi menghimbau, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Datuk Nurdin kepada datariau.com, Selasa (9/2/22).

Lanjut Datuk Nurdin, objek tersebut di dalam pengawasan bersama.

"Jangan ada pihak-pihak yang mengklaim menguasai secara fisik sebelum ada keputusan yang ingkrah dari pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan pemasangan plang yang dilakukannya, jelas Ketua DPH MTKESMKK yang baru saja hearing dengan Pansus DPRD Riau ini guna agar bersama sama menghormati proses hukum dari lembaga peradilan sehingga pihaknya secara bersama - sama dengan LLMB dan LHMR merasa perlu memasang spanduk di Objek Perkara, yang bersifat himbauan kepada pihak Hj Lailatul Khaftiah cs yang sedang digugatnya tersebut.

"Terkait dengan pemasangan plang LLMB dan LHMR di objek perkara, ini menunjukkan kebersamaan kita puak- puak melayu. Dan

artinya LLMB dan LHMR adalah bagian tidak terpisahkan dari DPH Majelis, sedangkan

berkenaan plang tersebut hanya sifat nya himbauan, bahwasannya objek tersebut di dalam pengawasan kita bersama," sebut Nurdin.

Sementara itu, tim datariau.com juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Hj Lailatul Khaftiah cs yang sedang digugat untuk keberimbangan berita selanjutnya. (Bah)

Penulis
: Bahri
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)