Doorrr!! Unit Reskrim Polsek Kandis Ringkus dan Lumpuhkan Pelaku Curat Uang Ratusan Juta

Hermansyah
1.028 view
Doorrr!! Unit Reskrim Polsek Kandis Ringkus dan Lumpuhkan Pelaku Curat Uang Ratusan Juta
Kondisi mobil para pelaku saat diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo SIK beserta tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (23/2/2023).

Diduga para pelaku tindak pidana curat yang berhasil dibekuk sebelum menghilangkan jejak oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis tersebut, masing-masing berinisial RY (29), JS (19) dan LW (44).

Dikatakan Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo SIK, dimana kejadian ini bermula pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Bagian pelayanan dan penjagaan Mapolsek Kandis menerima laporan adanya tindak pencurian dengan pemberatan terhadap salah seorang masyarakat yang baru saja mengambil uang tunai dari salah satu Bank.

Dimana kronologi itu terjadi ketika korban bernama Sarona Manurung (38) warga Desa Minas Barat usai melakukan penarikan uang sejumlah 510 juta di Bank Mandiri Pasar Minggu Kandis.

Dalam aksinya ketiga diduga pelaku mengendarai Daihatsu Sigra warna putih dan sepeda motor merk Honda jenis Supra GTR tanpa platform kendaraan.

"Dalam perjalanan menuju pulang korban SM (38) yang mengendarai Pajero Sport BM 1993 YB ini berhenti disalah satu tempat makan (Bakso Wonogiri) Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis untuk makan siang," kata Kompol David Ricardo SIK.

Dikatakan Kapolsek Kandis, sementara sejumlah uang yang baru saja diambil korban berada sebuah tas hitam diletakkan di dekat tempat duduk depan dan ditinggalkan dalam mobil.

Pada saat kendaraan terparkir, semua pintu mobil dalam keadaan terkunci rapat berikut kaca mobil juga dalam keadaan tertutup, namun belum lama korban meninggalkan mobil terdengar suara teriakan bahwa kaca mobil telah dipecah oleh orang tak dikenal (OTK) diduga pelaku.

Selanjutnya, tas hitam yang berada didalam mobil telah di ambil dan raib dibawa para diduga pelaku.

"Atas kejadian tersebut, tim Opsnal Polsek Kandis dipimpin Kanit Reskrim AKP Roemin Putra SH MH untuk melakukan penyidikan ke lokasi kejadian yang kemudian segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," ujar Kapolsek Kandis.

Usai dilakukan olah TKP, didapat informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil ke arah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis," jelas Kompol David.

Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo SIak bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis segera melakukan koordinasi dengan Mapolsek Pinggir untuk melakukan razia, kemudian di dapat informasi bahwa ada mobil yang mencurigakan berhenti di salah satu mushalla dipinggir perkebunan sawit masyarakat.

"Dan benar saja diduga pelaku sedang berada di lokasi tersebut, sehingga tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap para pelaku, namun dalam penangkapan pelaku berupaya melawan petugas berusaha melarikan diri," jelas Kapolsek Kandis.

Dijelaskan Kompol David Ricardo SIK, dalam pengejaran itu, tim Opsnal memberikan sebanyak 3 kali tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh pelaku, menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri tim Opsnal Polsek Kandis memberikan tembakan tegas dan terukur sehingga mengenai kaki pelaku.

"Kemudian para pelaku selanjutnya segera dibawa dan di amankan ke Mapolsek Kandis beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK mengucapkan syukur atas penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan berhasilnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Alhamdulilah, dalam waktu singkat kami telah berhasil mengejar dan menangkap para pelaku curat di wilayah hukum Polsek Kandis. Dimana hal ini berkat kerja keras para personil tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis saat di lapangan," ucap Kompol David Ricardo SIK.

Untuk para pelaku, atas perbuatannya dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam membawa uang dalam jumlah tanpa ada pengawalan.

"Saya sampaikan kembali agar lebih berhati-hati dalam membawa uang tunai dalam jumlah besar, karena hal tersebut sangat rawan dan berisiko terhadap tindak kejahatan (perampokan) atau pencurian di jalan," harap Kapolsek Kandis.

"Dan alangkah baiknya, jika melakukan transaksi atau menyimpan uang dalam bentuk rekening digital sehingga lebih aman," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)