Dituding Rekayasa Piutang Pajak, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru

datariau.com
1.588 view
Dituding Rekayasa Piutang Pajak, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dituding melakukan rekayasa piutang pajak daerah. Dalam tudingan itu, dikabarkan ada rekayasa piutang mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Dirinya menyebut, tudingan itu bermula ketika adanya penyajian data laporan keuangan pada tahun 2021 lalu.

"Sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Ditemukan selisih pembayaran dengan data pembayaran, yaitu kelebihan pembayaran, namun tidak diketahui siapa yang membayar. Ini merupakan pembayaran pajak reklame," tegas Zulhelmi Arifin, Senin (13/6/2022).

Dalam penerimaan pajak daerah, pria yang akrab disapa Ami ini menyebut bahwa pendapatan yang tercatat harus jelas, by name by addres. Siapa yang melakukan pembayaran dan berapa jumlah pembayaran harus jelas di penyajian data.

"Namun, ini ada selisih kelebihan bayar Rp 1.812.500 dan kita tidak tahu siapa yang bayar, WP (wajib pajak) yang membayarkan langsung ke bank. Kita lakukan cek di tahun 2020 tidak ada, di piutang pajak tahun 2019 juga tidak ada," ujar Ami.

Hingga ditemukan pada ketetapan pajak pada tahun 2018 siapa wajib pajak (WP) yang menyetorkan pajak daerah tersebut. Ia menyebut, pencatatan tercecer lantaran pencatatan pada tahun ini masih dilakukan secara manual.

Pada tahun itu juga tengah dilakukan migrasi data dari sistem manual ke sistem online. Saat perpindahan data ini ada beberapa data wajib pajak yang tertimpa.

"Ada yang tercecer, yang belum terinput di dalam data piutang. Jadi ketetapan pajak 2018 ini belum terinput di tahun 2019. Kita lakukan optimalisasi di 2019, jadi WP ini bayar di tahun 2020. Kita catatkan penerimaan di 2020. Sama sekali tidak ada rekayasa piutang," terangnya.

Terkait di dalam rekaman yang beredar, menurut Ami hanya letak pencatatan pembayaran pajak reklame Rp 1.812.500, lagipula uang pajak yang dibayarkan langsung ditransfer ke rekening daerah.

"Uang pajak itu langsung dibayarkan WP ke bank dan langsung masuk kas daerah," pungkasnya. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)