Dituding Maling Triliunan, Bea Cukai: Itu Tidak Benar!

Ruslan
900 view
Dituding Maling Triliunan, Bea Cukai: Itu Tidak Benar!
Foto: Net

Adapun impor emas diklasifikasikan ke dalam empat klasifikasi tarif Bea Masuk (BM), yakni:

? HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%.

? HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5%

? HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%.

? HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%. (*)

Sumber: cnbcindonesia.com

Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)