Diduga Menyebarkan Berita Fitnah, Media Online Riau Andalas Dilaporkan ke Dewan Pers, Larshen Yunus Dilaporkan ke Polisi

datariau.com
991 view
Diduga Menyebarkan Berita Fitnah, Media Online Riau Andalas Dilaporkan ke Dewan Pers, Larshen Yunus Dilaporkan ke Polisi

PEKANBARU, datariau.com - Pengacara Kantor Penasehat Ahli (KPA) Gubernur Riau, Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH menyebutkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman menggunakan elektronik, diduga dibuat Larshen Yunus Simamora dengan cara membuat tulisan memfitnah dan mengancam Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi, sudah dilaporkan ke Polda Riau, Jumat kemarin.

Menurut Pengacara KPA Gubri, Larshen Yunus Simamora telah membuat tulisan dengan mencantumkan dirinya sebagai narasumber dan diapload ke media online Riau Andalas, dan hal itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu terungkap saat Pengacara Kantor Penasehat Ahli (KPA) Gubernur Riau, Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH, pada Jumat (24/12/2021) bertemu dan bersilaturahmi dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Zulmansyah Sekedang dan jajaran Pengurus PWI Provinsi Riau.

Baca juga: PWI Riau Dukung KPA Gubernur Laporkan Media Online Diduga Sebarkan Fitnah


"Kita melaporkan media online Riau Andalas ke PWI, saran dari Ketua PWI Zulmansyah Sekedang sebaiknya media online tersebut dilaporkan ke Dewan Pers. Namun, Larshen Yunus Simamora yang membuat tulisan dan mengirimkan ke media online dilaporkan ke polisi, PWI mensuport apa yang sudah menjadi langkah-langkah hukum, sebab ini negara hukum," ujar Sandi Baiwa, sebagaimana rilis yang diterima redaksi datariau.com pada Sabtu (25/12/2021).

Sandi Baiwa SH dan Suherwin SH tim pengacara dari KPA Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi, tiba di Gedung PWI Riau Jalan Arifin Ahcmad pada Jumat (24/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Selain disambut Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, juga dihadiri sejumlah pengurus PWI Provinsi Riau diantaranya Wakil Bidang Pembelaan Wartawan Anthony Harry, Sekretaris PWI Riau Amril, Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi PWI Riau Fendri Jaswir serta tampak juga bidang hukum Ipung Sadewo dan Junaidi.

Sandi Baiwa SH dan Suherwin SH, Penasehat Hukum dari KPA Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi menjelaskan, apa yang ditulis Larshen Yunus Simamora dan dikirimkan ke media online dan diupload media online Riau Andalas sudah memenuhi unsur pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 yang mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pengancaman.

"Dia mengaku sebagai aktifis anti korupsi dan ketua Gamari, tapi ikut membuat berita dan menyebarkannya ke media online Genta Online yang ditulisnya sendiri dan juga di media online Riau Andalas," kata Sandi.

Baca jgua: Ketua PWI Riau Nilai Tulisan Larshen Yunus di Media Online Sudah Memenuhi Unsur Pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE


Sandi juga menjelaskan, saat pertemuannya dengan ketua dan pengurus PWI Riau, ditemukan fakta, bahwa berita yang terbit di media online Genta merupakan tulisan Larshen Yunus Simamora dan tanpa ada perubahan dan langsung di-apload diterbitkan oleh media online tersebut.

"Kenapa tidak ada hak jawab dan hak koreksi terlebih dulu dari klien kami, karena Larshen Yunus Simamora bikin berita tidak pula patuh dan berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku wartawan," kata Sandi yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau tahun 2013 ini.

Sandi yang saat kuliah juga sebagai aktifis mahasiswa dan pernah menjabat Ketua Umum Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Hukum UNRI ini juga menjelaskan, Larshen Yunus Simamora tidak tergabung dalam organisasi wartawan yang diakui dewan pers.

"Namun dia selalu bikin berita dengan narasumber dirinya sendiri dan dikirimkan ke media online Riau Andalas dan Genta Online," terangnya.

"Dia bukan wartawan dan mengaku Ketua Gamari. Dia tak ikut organisasi wartawan seperti diatur UU Pers, dan tidak tercatat pernah ikut uji kompetensi sebagai wartawan. Dia aktifis yang membuat berita dengan narasumber dirinya sendiri, jadi medianya tergolong medsos saja," tegas Sandi Baiwa, Advokat yang tercatat sebagai Certified Procurement Lawyr (CPL) tahun 2018 tersebut.

Ditambahkannya, bahwa berita yang dimuat di media online Riau Andalas itu bukan produk jurnalistik dan medianya tidak terverifikasi Dewan Pers, baik terdaftar administrasi maupun faktual.

Sebelumnya, Pemimpin Umum media online Riau Andalas Hendri Abadi Hasibuan bersama Larshen Yunus, melalui keterangan tertulisnya kepada datariau.com menjelaskan, bahwa pihaknya secara resmi memsaukkan laporan dugaan pelanggaran kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Riau, Jumat (24/12/2021).

Laporan ini terkait adanya pemberitaan di beberapa media online yang menyebut bahwa media online Riau Andalas dan Larshen Yunus menyebarkan berita fitnah.

Baca juga: Salah Satu Media Online Riau Dilaporkan Penasehat Gubernur ke Dewan Pers


Menanggapi laporan Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, media online Riau Andalas bersama Larshen Yunus sebagai narasumber dalam pemberitaan yang disengketakan, melaporkan balik sebanyak 4 orang dan beberapa media online yang telah memberitakan mereka.

Empat orang yang dilaporkan Pemimpin Umum media online Riau Andalas itu adalah Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH selaku Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, DR drh H Chaidir MM selaku Ketua FKPMR dan Zulpen Zuhri SE yang merupakan wartawan. (rrm)

Baca juga: Media Online Riau Andalas Laporkan 4 Orang ke Polda Riau Dugaan Kasus ITE
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)