PEKANBARU, datariau.com - Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang mendukung langkah hukum yang dilakukan Pengacara Kantor Penasehat Gubernur Riau Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH yang melaporkan salah satu media online Riau karena diduga telah menyebarkan berita fitnah.
Dukungan itu disampaikan Zulmansyah Sekedang saat Pengacara Kantor Penasehat Gubernur Riau Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH mendatangi Kantor PWI Riau guna melakukan pertemuan dan koordinasi, Jumat (24/12/2021).
Pertemuan dengan Ketua dan jajaran Pengurus PWI Provinsi Riau dilaksanakan di Gedung PWI Riau Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, dihadiri sejumlah pengurus PWI Riau diantaranya Wakil Bidang Pembelaan Wartawan Anthony Harry, Sekretaris PWI Riau Amril, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Riau Fendri Jaswir, bidang hukum Ipung Sadewo dan Junaidi.
Dalam pertemuan ini Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH menyampaikan bahwa mereka sebagai Kuasa Hukum dari Penasehat Ahli Gubernur Riau telah melaporkan salah satu media online Riau ke Polda Riau terkait pemberitaan diduga fitnah dan tendensius terhadap klien mereka yang juga adalah ketua salah satu organisasi wartawan.
"Kita melaporkan media online riauandalas.com ke PWI, saran dari Ketua PWI Zulmansyah Sekedang sebaiknya media online tersebut dilaporkan ke Dewan Pers. Namun, kalau pilihan dari penasehat hukum KPA sudah memasukkannya ke Polda silahkan, kami hanya sekedar mensuport apa yang sudah menjadi langkah-langkah, sebab ini negara hukum," ujar Sandi Baiwa setelah pertemuan dengan jajaran pengurus PWI Provinsi Riau.
Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau ini juga sempat menyinggung apakah Larshen Yunus adalah anggota dari PWI Riau. Pada pertemuan ini Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang juga menyampaikan tidak ada namanya yang bersangkutan menjadi anggota PWI Riau.
Ketua PWI juga sempat menghubungi pimpinan media online Riau gentaonline.com, dan pimpinan media tersebut mengatakan tidak ada wartawan yang bernama Larshen Yunus dan pemberitaan terkait Pergub Pers dan Penasehat Ahli Gubernur Riau adalah rilis dari Larshen Yunus.
Pengacara Kantor Penasehat Gubernur Riau Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH merasa keberatan atas pernyataan Larshen Yunus di media online Riau riauandalas.com dengan judul Aktivis GAMARI: ?Orangnya itu Mengaku Wartawan Senior, Namun Sesama Sejawat Saling Pijak Memijak?.
Dalam pemberitaan media online Riau itu Larshen Yunus menyebut ada keterlibatan Penasehat Gubernur Riau dalam penerbitan Pergub tentang Pers di Pemprov Riau.
Meskipun Larshen Yunus tidak menyebut nama dalam narasi yang dimuat media online Riau tersebut, namun pernyataannya tersebut sudah mengarah kepada individu seseorang diantaranya menyebutkan jabatan orang itu sebagai staf Penasehat Gubernur Riau, kepalanya botak, senior di organisasi profesi wartawan, pernah sebagai ketua organisasi wartawan. (rrm)
Baca juga: Salah Satu Media Online Riau Dilaporkan Penasehat Gubernur ke Dewan Pers