Diduga Gelapkan Dana Umrah, Direktur Travel Dilaporkan ke Polda Riau

datariau.com
120 view
Diduga Gelapkan Dana Umrah, Direktur Travel Dilaporkan ke Polda Riau
Foto: Ist.
Salah seorang jemaah usai membuat laporan di Polda Riau.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran terkait perizinan maupun penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan.

Baca juga:Dewan Minta Masyarakat Pekanbaru Selektif Memilih Travel Haji dan Umroh


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari ML terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Riau. Sementara itu, ibu dari terlapor yang akrab disapa Umi mengaku pasrah dan menyatakan tidak dapat berbuat banyak atas persoalan hukum yang menimpa anaknya tersebut. (end)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pelapor. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak terlapor berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan. Apabila terdapat penjelasan resmi dari ML maupun PT Detofa Trinaka Nusantara, redaksi akan segera memuatnya secara proporsional.

Baca:Dilaporkan Jemaah ke Polda Riau, Begini Klarifikasi Travel Umrah Detofa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)