Dari MK, KPK, hingga KPU: Ketuanya Melanggar Etik

Ruslan
702 view
Dari MK, KPK, hingga KPU: Ketuanya Melanggar Etik
Kolase Anwar Usman, Firli Bahuri dan Hasyim Asy'ari. Foto: kumparan

Hasyim Asy'ari

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai terbukti melanggar etik oleh DKPP. Terkait proses perubahan PKPU imbas putusan MK.

Awalnya, para Komisioner KPU dilaporkan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para komisioner KPU ini disebut membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun sedang Gibran kala itu berusia 36 tahun.

KPU baru melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait usulan rancangan perubahan PKPU pada 31 Oktober 2023 atau lima hari setelah Prabowo-Gibran mendaftar. PKPU baru yang sudah direvisi baru diundangkan pada 3 November 2023.

Usai putusan MK, KPU hanya menerbitkan Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 Oktober 2023. Pada pokoknya meminta partai politik memedomani putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

KPU baru mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada DPR pada tanggal 23 Oktober 2023 atau 7 hari setelah putusan MK. Berdalih karena DPR sedang dalam masa reses.

Namun DKPP berpendapat bahwa dalih tersebut terbantahkan. Sebab, dalam masa reses, dapat dilakukan Rapat Dengar Pendapat.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy’ari tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai tindaklanjut Putusan MK. Kemudian melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Atas perbuatannya, Hasyim Asy'ari dkk dinilai terbukti melanggar etik. Ketua KPU RI dkk dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Ini merupakan kali kedua Hasyim disanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi etik pertama dijatuhkan DKPP pada April 2023. Kala itu, Hasyim diduga melanggar kode etik karena pergi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni, ke Yogyakarta.

Atas putusan itu, Hasyim menyebut sudah menjadi risiko KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Hasyim mematuhi semua putusan DKPP. Menurut dia, tugasnya hanya memberikan penjelasan dari apa yang ditanyakan.

Dalam kasus Hasnaeni, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Kali ini, ia juga disanksi peringatan keras terakhir. (*)

Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/dari-mk-kpk-hingga-kpu-ketuanya-melanggar-etik-226wQXCpexy

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)