Curi Mobil L300, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kuansing

datariau.com
744 view
Curi Mobil L300, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kuansing
Foto: Humas Polres Kuansing
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Kuansing. 

TELUKKUANTAN, datariau.com - Diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis mobil L300, pelaku AS (29) dan AX (38) ditahan di rutan Polsek Kamang setelah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi.

Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing yang diketahui pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan, pelapor AD (27) melaporkan kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ke Polres Kuansing, diketahui kejadian terjadi pada Kamis (8/2/2024).

"Kejadian berawal pelapor AD (27) menerangkan pulang ke rumah dengan menggunakan mobil pick up L300 warna hitam, lalu memarkirkan mobil tersebut di depan SPBU Sitorajo Kari (di seberang rumah) dan pada Jumat 09 Febuari 2024 sekitar pukul 00.00 wib ia memindahkan mobil tersebut ke teras depan rumah, terkunci dan tidur," terangnya.

Lebih lanjut saat pukul 07.00 wib ia bangun dan keluar rumah, melihat mobil L300 warna hitam sudah tidak ada lagi dan ia menelepon Rudi dan memberi tahu bahwa mobil hilang, Rudi mengatakan bahwa dirinya terakhir melihat mobil itu masih ada pada Jum'at 09 Febuari 2024 sekitar pukul 02.00 wib sewaktu melintas di depan rumah.

"Kemudian sekitar pukul 08.00 wib mertuanya mengirim video rekaman cctv dari salah satu rumah warga di Desa Bukit Pedusunan yang mana rekaman cctv tersebut terlihat mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam melintas ke arah Pasar Lubuk Jambi sehingga ia dan keluarga beserta polisi melakukan pengejaran ke arah Pasar Lubuk Jambi hingga Tanjung Simalidu Jambi, namun mobil tersebut tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta," ungkap pelapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jum'at 16 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi bahwa seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pickup L300 yang bernama AX (38) berhasil diamankan oleh personil Polsek Kamang Baru.

Setelah mendapat informasi bahwa pelaku merupakan orang yang sama dengan pelaku yang melakukan pencurian di Desa Sitorajo Kari, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Polres Kuansing untuk melakukan wawancara terhadap pelaku.

Setelah melakukan wawancara terhadap pelaku didapat bahwa benar AX (38) melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pickup L300 di Desa Sitorajo kari bersama rekannya AS (29).

Setelah mendapat informasi tersebut sekira Pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan AS (29) di Simpang Kiliran Jao. Sewaktu diamankan AS (29) mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti diamankan depeda motor Beat warna hitam yang digunakan pelaku dan helm warna putih bercak hitam merk MRY. AS (29) tersebut ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363,” tutup AKP Linter. (ted/hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)