Corona Menggila, Bupati Kampar Terbitkan SE: Tempat Wisata dan Ruang Rapat Hotel Tutup 14 Hari

datariau.com
1.314 view
Corona Menggila, Bupati Kampar Terbitkan SE: Tempat Wisata dan Ruang Rapat Hotel Tutup 14 Hari

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Terhadap meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Provinsi Riau khususnya Kabupaten Kampar, maka perlu upaya bersama memutus mata rantai sebagai tindakan preventif peningkatan kasus penularan Covid-19.

Surat Edaran bernomor 556/DOK-PP/2021/250 tertanggal 24 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH tersebut terkait dengan penutupan taman rekreasi/wisata dan peniadaan kegiatan-kegiatan pada gedung pertemuan/hotel di tujukan kepada pengelola taman Rekreasi dan wisata, pengelola gedung dan hotel serta Camat se-Kabupaten Kampar.



Hal ini dibenarkan Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril SSTP saat dijumpai usai mengikuti Rapat Pemantapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Bangkinang Kota, Jumat sore (28/5/2021).

Dikatakan Yuricho, Surat Edaran ini berisikan 3 poin yakni yang pertama seluruh pelaku usaha taman rekreasi/wisata menutup usaha selama 14 hari terhitung tanggal 27 Mei-10 juni 2021.



Kedua, menunda dan meniadakan kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan/hotel tempat umum lainnya yang melaksnakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan (pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian selama 14 hari terhitung tanggal 27 Mei-10 Juni 2021.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)