PEKANBARU, datariau.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Datariau.com berjudul "CIMB Niaga Mangkir Diundang Komisi II Bahas Kehilangan Uang Nasabah, DPRD Siapkan Undangan Kedua" yang tayang pada 9 Juli 2026.
Melalui surat resmi bernomor 0450/CB/MBCX/CC/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Datariau.com, Corporate Communications Head PT Bank CIMB Niaga Tbk, Hery Kurniawan, menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai ketidakhadiran pihak bank dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam surat tersebut, CIMB Niaga menegaskan bahwa pihaknya menghormati undangan RDP yang disampaikan DPRD Kota Pekanbaru.
Menurut penjelasan bank, surat permohonan RDP diterima pada 6 Juli 2026, kemudian telah ditindaklanjuti dengan penyampaian surat tanggapan resmi kepada DPRD Kota Pekanbaru pada 8 Juli 2026.
"Kami menghormati surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru yang diterima pada tanggal 6 Juli 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Bank telah menyampaikan surat tanggapan resmi kepada DPRD pada tanggal 8 Juli 2026," demikian bunyi keterangan resmi CIMB Niaga, yang diterima datariau.com melalui email redaksi, Senin (13/7/2026).
Selain itu, CIMB Niaga menjelaskan bahwa sebagai lembaga jasa keuangan, perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah.
Pihak bank menyatakan bahwa setiap permintaan informasi yang berkaitan dengan data nasabah harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebagai lembaga keuangan, kami senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Sehubungan dengan permohonan yang diajukan dalam RDP DPRD, Bank berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis perusahaan.
Lebih lanjut, CIMB Niaga menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.
Bank juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak yang berwenang sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
"Kami senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik termasuk dalam perlindungan nasabah, dan siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," demikian penegasan dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Datariau.com memberitakan bahwa Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berencana melayangkan undangan kedua kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk setelah pihak bank tidak menghadiri RDP yang dijadwalkan membahas laporan dugaan kehilangan dana milik seorang nasabah.
Dengan adanya klarifikasi ini, PT Bank CIMB Niaga Tbk menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam RDP bukan merupakan bentuk pengabaian terhadap undangan DPRD, melainkan telah disertai penyampaian tanggapan resmi serta dilandasi kewajiban perusahaan untuk mematuhi ketentuan hukum, khususnya mengenai kerahasiaan data dan informasi nasabah.***
Baca juga:Rapat Komisi II, OJK Sebut CIMB Niaga Bisa Kena Sanksi