PEKANBARU, datariau.com - Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial SAL (32) dugaan kasus tindak pidana perbankan, dan penipuan maupun penggelapan, dengan jumlah kerugian Rp 6,790 Milyar. Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakannya di Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
Tersangka diketahui telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan modus tersangka SAL selaku relationship manager (RM) pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas di PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah tersebut.
“Tersangka ini menjual produk obligasi pemerintah Fix Rate dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan, sehingga korban tertarik dan menyerahkan uangnya dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh tersangka, dan untuk meyakinkan korbannya, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu,” ujar Kombes Sunarto, Selasa (7/2/2023) saat gelar press realese di Mapolda Riau.
Setelah itu, dikatakan Sunarto korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, namun tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan.
“Saat diminta pencairan dengan keuntungan, tersangka ini tidak bisa menyerahkannya, dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung, dan hanya dapat dilakukan secara bertahap,” sebutnya.
Lanjut Sunarto, korban yang merasa curiga langsung melakukan konfirmasi kepada pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, dan ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan tersangka SAL tidak tercatat pada sistem perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
“Tersangka SAL ini melakukan perbuatannya dari tahun 2020 sampai dengan 2022, dan merugikan nasabah hingga Rp 6,790 Milyar,” ungkap Kombes Sunarto.
Dikatakannya, tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.
Meski begitu, tim Ditreskrimsus Polda Riau masih terus dalami dan melakukan tracing asset hasil kejahatan tersebut, sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 49 Ayat (1) Huruf B Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Dengan Ancaman Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 tahun Serta Denda Sekurang-kurangnya 10 Milyar Dan Maksimal 200 Milyar. Dan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan serta Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara.