Cemburu, Pria di Kampar Nekat Habisi Teman Wanita di Kebun Sawit, Begini Kronologinya

Ruslan
4.281 view
Cemburu, Pria di Kampar Nekat Habisi Teman Wanita di Kebun Sawit, Begini Kronologinya
Foto: Istimewa
Foto tersangka dan korban pembunuhan. 

KAMPAR, datariau.com - Didalangi karena cemburu dan dekat dengan pria lain, pelaku pembunuhan FT (41), Karyawan PTPN V Wilayah Tapung Hulu, tega menghabisi nyawa teman wanitanya Elsa Carolina Roduit (32) di areal kebun sawit, Desa Sei Putih Kecamatan Tapung, Kampar beberapa waktu yang lalu.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021) menjelaskan, pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka kini telah diamankan dan di proses secara hukum.

"Tersangka FT kita tangkap pada Selasa (25/05/2021) siang saat bekerja di Kantor PTPN-V Wilayah Tapung Hulu Kampar," kata Sumarno.

Sebagaimana diketahui, Sabtu (22/5/2021) warga Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, dihebohkan dengan penemuan mayat seorang wanita muda di areal perkebunan sawit.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, langsung turun melakukan olah TKP terhadap temuan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan tersebut.

Usai melakukan olah TKP, polisi membawa jasad tersebut ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum dan otopsi dengan dihadiri oleh keluarga korban.

Pihak keluarga memastikan bahwa jasad perempuan bernama Elsa Carolina Roduit yang di visum dan di otopsi adalah keluarga mereka.

"Dari keterangan keluarga korban, petugas kita lalu mendatangi tempat tinggal korban di Jalan Damai Panam Kota Pekanbaru untuk mencari petunjuk pelaku dugaan pembunuhan tersebut," ungkapnya.

Lalu, Senin (24/05/2021) sekira pukul 15.00 Wib, unit reskrim polsek tapung bersama tim Satreskrim Polres Kampar, melakukan penyelidikan di TKP dan tempat tinggal korban.

"Dari pengumpulan keterangan dan bukti-bukti, didapatkan informasi korban keluar dari kontrakannya sehabis Maghrib bersama teman pria yang merupakan karyawan PTPN-V Tandun," jelasnya lagi.

Merasa cukup dengan petunjuk dan penyelidikan, Selasa (25/05/2021) sekira pukul 09.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko SH melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek dan langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku FT di kantor PTPN-V Tandun di wilayah Tapung Hulu, sekitar pukul 11.00 Wib.

"Saat di interogasi petugas tersangka FT mengakui perbuatannya dan kemudian yang bersangkutan langsung dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: riaubisa.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)