Cabuli Anak Tiri Usia 13 Tahun, Seorang Ayah di Rambah Ditangkap Polres Rohul

datariau.com
1.012 view
Cabuli Anak Tiri Usia 13 Tahun, Seorang Ayah di Rambah Ditangkap Polres Rohul

ROHUL, datariau.com - Seorang pria ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), karena diduga mencabuli anak tirinya berusia 13 tahun.

"Pelapor adalah MA (44), saksi IJ (21) dan NS (27), sedangkan tersangka adalah inisial SNF (30), korban sebutnya saja Bunga (13) bukan nama sebenarnya," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Jumat (1/9/2023).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul. Barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru muda dan satu helai celana panjang warna biru muda

Pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 19.00 Wib, pelopor diberitahu Z yang mengatakan Bunga telah dicabuli ayah tirinya berinisial SNF. Mendengar hal tersebut, pelapor bertanya kepada korban.

Korban pun membenarkan telah dicabuli ayah tirinya. Korban menceritakan perbuatan pelaku dimulai dari Februari 2023 sampai 14 Agustus 2023.

Mendengar hal tersebut, Pelapor sebagai tante korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ninik Mamak setempat.

Kemudian, Ninik Mamak beserta Aparat Desa mengamankan Pelaku dan dibawa ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada Rabu (30/8/2023) saat terduga Pelaku SNF diamankan Ninik Mamak dan pihak Desa ke Polres Rohul, maka Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Atas dasar bukti permulaan yang cukup terhadap SNF ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," tutup AKP Dr Raja Kosmos. (den/hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)