Buruh Tegaskan Tetap Mogok Nasional 6-8 Desember 2021

Ruslan
995 view
Buruh Tegaskan Tetap Mogok Nasional 6-8 Desember 2021
Foto: Net

"Dan kalau kita lihat aturan yang lebih teknis, kita lihat pada pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan, bahwa mogok kerja dapat dilaksanakan bila ada pemberitahuan SP atau SB secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya dan memuat alasan mogok kerja. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut menjadi tidak sah," terangnya.

Nah jika mogok kerja tersebut tidak sah, menurut Agung akan ada akibatnya. Dia menjelaskan dalam Kepmenaker Nomor 232 Tahun 2003 di pasal 6 disebutkan bahwa mogok kerja yang tidak sah akan dikualifikasikan sebagai mangkir dan bisa dianggap sebagai pengunduran diri. (*)

Source: detik.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)