Buruh Tegaskan Tetap Mogok Nasional 6-8 Desember 2021

Ruslan
994 view
Buruh Tegaskan Tetap Mogok Nasional 6-8 Desember 2021
Foto: Net

DATARIAU.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 akan tetap dilakukan.

Tuntutan mereka tetap sama, menolak penghitungan kenaikan UMP 2022 yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Oleh karena itu 1 hal yang bisa membatalkan mogok nasional hanya jika tuntutan itu bisa dipenuhi.

"Mogok nasional tetap kita rencanakan 6-8 Desember 2021, bila mana keputusan gubernur tentang upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota tetap menggunakan PP 36, mogok nasional," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

Said juga meminta pemerintah untuk melaksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Dia juga mengingatkan bahwa peraturan dalam UU tersebut ditangguhkan.

"Bila mana pemerintah memaksakan kehendak untuk tidak jalankan putusan MK, atau para menteri mencoba merevisi-revisi peraturan, itu tidak diperintahkan oleh MK. Sekali lagi saya ulang tidak ada perintah MK merevisi peraturan. MK jelas menangguhkan kalau sudah ada peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Atau tidak mneerbitkan bila mana peraturan itu belum ada," tegasnya.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah menanggapi rencana aksi mogok kerja nasional yang disiapkan para buruh tersebut.

Direktur Apindo Research Institute, P. Agung Pambudhi menjelaskan, mogok kerja memang merupakan hak dari para pekerja dan diatur dalam sederet peraturan ketenagakerjaan. Namun mogok kerja nasional yang akan digelar dalam dekat itu dipandang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Dalam UU Ketenagakerjaan, mogok yang ada adalah mogok kerja, yang merupakan akibat gagalnya dari perundingan," ucapnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Menurut Agung mogok kerja yang sesuai dengan aturan adalah dilakukan terlebih dahulu perundingan dengan pengusaha. Jika perundingan itu gagal maka pekerja berhak melakukan mogok kerja.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)