Buronan Kasus Curas Kembali Dibekuk Satreskrim Polres Siak

Hermansyah
769 view
Buronan Kasus Curas Kembali Dibekuk Satreskrim Polres Siak
Pelaku curas inisial MBM alias MO (40) diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Satreskrim Polres Siak berhasil membekuk diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Baru Siak-Dayun Dusun Pangkalan Lanjut, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Pelaku diketahui inisial MBM alias MO (40), merupakan seorang pelaku dari tiga pelaku curas lain yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Siak dan sempat menjadi buronan polisi selama satu tahun.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Ps Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menyebutkan perkara atau kasus ini terjadi pada satu tahun yang lalu tepatnya pada 21 Maret 2022.

Dimana tersangka inisial MBM alias MO (40) melancarkan aksi kejahatannya tersebut bersama tiga orang rekannya masing-masing inisial BS (47), JL (35) dan M (33) saat itu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban inisial TH (36) dan R (65).

“Tersangka MBM alias MO beserta 3 orang rekannya melakukan pencurian disertai dengan kekerasan terhadap korban TH dan R, mereka (pelaku) merusak serta merampas uang dan barang berharga milik korban," kata Iptu Tony.

Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Meranti itu, saat itu korban melapor kepada tim Opsnal Satreskrim Polres Siak dan langsung bergerak mengejar ke empat pelaku, sebelumnya berhasil mengamankan dua orang dari empat pelaku tersebut masing-masing inisial BS (47) dan JL (35).

“Dimana tersangka BS dan JL ini sudah vonis dan sedang menjalani hukuman, untuk dua tersangka lainnya MBM alias MO dan M kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Ps Kasat Reskrim Polres Siak itu.

Iptu Tony Prawira menjelaskan inisial MBM alias MO ditangkap setelah tim mendapat informasi bahwa tersangka MBM alias MO sedang berada disalah satu kedai tuak lahan 60 Kampung Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

“Setelah diamankan tim dan dilakukan interogasi awal terhadap MBM alias MO yang mengakui perbuatannya, untuk satu orang tersangka lain inisial M (33), sedang diselidiki keberadaannya dan akan dilakukan pengejaran," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)