Bupati Siak Sebut Penanganan Stunting Butuh Kerjasama Multipihak

Hermansyah
565 view
Bupati Siak Sebut Penanganan Stunting Butuh Kerjasama Multipihak
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi pimpin Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Siak menyampaikan penanganan stunting butuh kerjasama multipihak.

"Hari ini kita memiliki komitmen yang sama terhadap penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Siak, sebagai pedoman kita bekerja ada peraturan Bupati Siak Nomor 75/2021. Yang menugaskan langsung ketua gugus tugas adalah Kepala BAPPEDA yang bertugas mengkoordinasikan multipihak dan berbagai program di masing-masing OPD untuk bagaimana menurunkan angka stunting," ucapnya di ruang Raja Indra Pahlawan, kantor Bupati Siak, Selasa (19/10/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi meminta kepada gugus tugas agar membuat pemetaan data stunting yang lengkap dan jelas. Kemudian Tim Gugus Tugas menetapkan rencana aksi.

"Pertama munculkan data nama dan alamat yang lengkap dari 26 persen data stunting yang dilaporkan. Jadi, nanti ada yang khusus bertugas mendata ini. setelah itu baru bisa kita lihat nanti perkembangannya secara menyeluruh. Ini kita sudah lengkap semua, tim sudah dibentuk, Perbup sudah ada, dan sekarang tinggal rencana aksi," pintanya.

Kepala Dinas Kesehatan dr Toni Chandra mengatakan, pihaknya dari kesehatan akan mencoba secepatnya melakukan langkah-langkah untuk mengetahui data stunting dilapangan. Karena ada perbedaan antara data kesehatan dan BPS, pihaknya akan membuat gugus tugas dan melakukan konfirmasi ke pihak BPS.

"Didalam penanganan stunting ini melibatkan selain dari lintas sektor di kesehatan. Untuk menjaring anak-anak balita yang stunting baik di puskesmas dan posyandu, itu sudah diprogramkan bagaimana kita dapat dengan cepat mengetahui berapa stunting yang ada di masing-masing kecamatan," sebut Toni.

Toni berharap, baik dari jajaran kesehatan selain penanganan Covid-19, tentunya ada rencana aksi dalam jangka pendek bagaimana menurunkan angka stunting. Karena angka stunting ini sudah ditargetkan di dalam RPJMD.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BAPPEDA Siak M Yunus menjelaskan, Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2021 merupakan salah satu dasar dalam menetapkan kewenangan kampung atau kelurahan dalam mendukung intervensi terintegrasi dalam pencegahan dan penurunan stunting.

Tentunya meningkatkan alokasi penggunaan APBD kampung, terutama penggunaan dana desa untuk kegiatan yang dapat mendukung pencegahan dan penurunan stunting.

Kemudian menyediakan dan memobilisasi, melatih dan mendanai kegiatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) di tingkat kampung dan kelurahan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan layanan pencegahan dan penurunan stunting.

Kemudian memastikan perencanaan dan penganggaran program atau kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di tingkat kampung/kelurahan, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendapatkan layanan penurunan stunting.

"Jadi, RPJMD yang menjadi pedoman untuk penurunan stunting, melalui program dan kegiatan maupun sub kegiatan yang di renstranya OPD, pemerintah kampung juga bisa menjadikan Perbup ini sebagai dasar untuk pengalokasian penurunan stunting di APBD kampung, karena penurunan stunting ini juga termasuk program pemerintah pusat," pungkasnya.(rls)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)