JAKARTA, datariau.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut diambil di tengah proses penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung pada hari yang sama.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga:PLN Minta Maaf, Pemadaman Listrik Bergilir Terjadi di Sejumlah Wilayah Jawa Akibat Pasokan Batu Bara Terganggu
Menurut Anang, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum di tengah berlangsungnya penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan berbagai perkara di lingkungan Jampidsus.
Baca juga:Listrik Riau Berhasil Dipulihkan Pascablackout
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," lanjut Anang.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehari Sebelumnya Masih Bantah Mundur
Keputusan mundur tersebut cukup mengejutkan karena sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah masih membantah kabar bahwa dirinya akan melepaskan jabatan Jampidsus.
Baca juga:Blackout Sumatera Bikin Puluhan Ikan Koi Wali Kota Pekanbaru Mati, Netizen Ramai Mengomentari
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Febrie menegaskan dirinya masih menjalankan tugas sebagaimana diperintahkan pimpinan Kejaksaan Agung.
Ia mengaku pada Jumat pagi masih menerima instruksi untuk mempercepat penyelesaian sejumlah berkas perkara yang memiliki batas waktu penahanan.
"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," ujar Febrie.
Baca juga:UMKM Pekanbaru Merugi Gara-gara Listrik Mati, Blackout Sumatera Menyisakan Luka
Ia menambahkan seluruh jajaran Jampidsus tetap diminta memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," katanya.
Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara PT PLN
Nama Febrie Adriansyah belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri.
Baca juga:Bahlil Soroti Blackout Sumatera, Minta PLN Bergerak Cepat dan Evaluasi Sistem Kelistrikan
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi. Di antaranya sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, serta satu lokasi lainnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta berbagai barang lain yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
Hingga kini, proses penyidikan oleh Kortastipidkor Polri masih terus berlangsung. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan roda organisasi dan penanganan perkara di Jampidsus akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Baca juga:
Pelanggan PLN Bisa Dapat Kompensasi Akibat Listrik Padam Massal? Baca Aturannya
Sumber: Kompas.com