Bobol Cafe, Seorang Residivis Curat di Pekanbaru Diringkus Polsek Limapuluh

Denni France
531 view
Bobol Cafe, Seorang Residivis Curat di Pekanbaru Diringkus Polsek Limapuluh
Keterangan Foto : Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Menunjukkan Barang Bukti Saat Menggelar Press Realese di Mapolsek Limapuluh, pada Selasa (22/6/2021).

PEKANBARU, datariau.com - Polisi Sektor (Polsek) Limapuluh Kota Pekanbaru berhasil meringkus satu orang pria berinisial RB (29), diduga RB melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah Cafe Peterseli, jalan Pattimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail Pekanbaru, pada Selasa (11/6/2021) lalu.

Dimana dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu unit laptop merk Iphone warna hitam, satu buah dompet warna coklat yang berisikan satu unit camera merk DJI, satu buah Ipad warna putih beserta cargernya, dan satu buah camera merk Fuji Film.

?Tersangka tidak berkutik saat kita tangkap di jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, dan kita juga mengamankan barang bukti yang disimpan tersangka di samping mushola yang sudah kosong,? ujar Kapolsek AKP Stevie Arnold Rampengan, pada saat memimpin press realese di Mapolsek Limapuluh, Selasa (22/6/2021).

Dikatakan Stevie, bahwa tersangka RB adalah seorang residivis dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali.

?Tersangka ini residivis kasus yang sama, dia sudah pernah ditangkap tiga kali, pada tahun 2015, 2017 dan 2019, dan sekarang kita tangkap lagi,? beber AKP Stevie Arnold.

Lanjutnya, bahwa dari pengakuan tersangka RB melakukan pencurian tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan barang haram.

?Hasil dari penjualan barang yang dia curi, digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk bermain judi serta membeli sabu, dari hasil pemeriksaan test urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine atau positif menggunakan Sabu,? ungkap AKP Stevie.

Ditambahkan, sebelumnya tersangka RB ini masuk kedalam Cafe Peterseli dengan cara memanjat tembok cafe tersebut, agar bisa naik ke lantai 2 cafe itu.

?Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 9 tahun,? pungkasnya.

Sementara itu Rizky selaku pihak korban, dari Cafe Peterseli yang ikut hadir dalam press realese, mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Polsek Limapuluh.

?Saya berterimakasih kepada Polsek Limapuluh, dimana pengungkapan ini cukup terbilang cepat dengan waktu satu minggu, tentu kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan koordinasi seluruh pihak dalam mengungkap kasus ini,? imbuh Rizky menutup press realese. (den)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)