BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta dan Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Samsul
96 view
BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta dan Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Selain itu, BKN juga memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya, diantaranya yakni:

* Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun

* Santunan kematian akibat kecelakaan kerja

* Uang duka

* Biaya pemakaman

* Bantuan beasiswa bagi ahli waris

Melalui langkah-langkah ini, BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka.(ril)

Tag:ASNBkn
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)