Bhabinkamtibmas Dan Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Diduga Pelaku Pengedar Narkoba

Hermansyah
4.262 view
Bhabinkamtibmas Dan Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Diduga Pelaku Pengedar Narkoba
Pelaku narkoba diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda Arya Sudarsa mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram, Jumat (25/7/2025).

Penangkapan diduga pelaku terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekira pukul 15.11 WIB, di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda Arya Sudarsa bersama tim Opsnal Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan.

"Saat berada di lokasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor yang dicurigai. Saat akan dihentikan, pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil diamankan," kata Kompol Hendrix SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH mengatakan penangkapan terhadap pelaku diketahui inisial RZP alias R (25).

Dikatakan Kompol Hendrix, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor.

Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 6367 YF, satu unit ponsel Vivo Y17 serta satu lembar tisu warna putih.

"Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine," kata Kapolsek Tualang.

Dimana RZP alias R mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku berencana akan mengedarkan narkoba di wilayah Tualang.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kompol Hendrix SH MH.

"Tidak ada ruang bagi pengedar ataupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polsek Tualang. Kita akan tindak tegas demi keselamatan kita," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)