SIAK, datariau.com - Sesuai Besluit oleh Raja Siak, Sri Paduka yang mulia Sultan Assaidis Sjarif Kasim Abdul Djalil Saifodien. Besluit Nomor 158 tanggal 31 Agustus 1934 masehi dan kemudian ditetapkan kembali pada 5 September 1934 masehi, dimana penetapan itu selanjutnya bertepatan pada 25 Jumadil Awal 1353 Hijiriah, dan telah ditetapkan oleh Raja Siak Besluit (sebagai Batin) kepada Batin I Gidan pada tahun 1922-1934.
Kemudian, dari Batin I selanjutnya kepada Batin II Gidang pada tahun 1934-1981 masehi, dari Batin II turunan selanjutnya kepada Batin III Muhammad Ali Gidang dari 1981-2002, seterusnya turunan itupun dipegang Batin IV Yahya Gidang dari 2003-2018.
Turunan Batin Gasib Gidan sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak Nomor 05 Tahun 2022 menjelaskan, berdasarkan dokumen/legalitas yang ada pada kami tentang Batin Gasib, maka kami selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Kabupaten Siak telah mengadakan rapat internal kelembagaan mentela'ah berkas-berkas Batin Gasib.
"Mengingat; Gelar Batin Gasib adalah gelar yang diberikan oleh Sultan Siak Sri Indrapura berdasarkan Besluit Nomor 158 tanggal 5 September 1934 Masehi bersamaan 25 hari bulan Jumadil Awal tahun 1353 Hijiriah atas nama GIDANG," tulis dalam Surat Keputusan LAMR Kabupaten Siak Nomor 05 Tahun 2022.

Dimana pada point 2, pada SK LAMR Kabupaten Siak Nomor 05 Tahun 2022, pemangku Batin ini turun temurun menurut alur dan patut, Batin dan Orang Kaya mengepalai suku-suku asli sesuai dengan buku Sejarah Riau halaman 242.
Untuk selanjutnya Batin Gasib dikukuhkan pada tanggal 25 Agustus 2020 atas nama HM Yazid Gidang, bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dan dihadiri oleh Bupati Siak atas nama Pemerintah Daerah dan para petinggi negeri serta menandatangani berita acara pengukuhan.
Selanjutnya dimana telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan LAMR Kabupaten Siak tentang pemangku Batin Gasib yang 'Syah' adalah H Muhammad Yazid Gidang sebagai Batin Gasib ke-V (lima) tahun 2018-sekarang.
Batin Gasib V, Datuk H Muhammad Yazid Gidang didampingi Sekertaris Datuk Yunus Tibo dan Tongkat Batin Gasib Anuar Ali menyampaikan, pemangku Batin Gasib jelas berdasarkan dari turun temurun menurut alur dan patut pada masa Kerajaan Siak Sri Indrapura saat itu.
"Sesuai dengan Sejarah Riau oleh Raja Kerajaan Siak Sri Indrapura pada Bisluit (sebagai Batin) menurut alur dan patut, dari mereka yang tidak mengetahui sejarah, dan tidak Batin mengaku Batin," sebut HM Yazid Gidang kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Batin Gasib V itu mengatakan, hendaknya untuk belajar sejarah dan membaca sejarah yang diadakan sesuai dan didukung Surat Keputusan melalui Sejarah Riau halaman 242 tersebut.
"Kalau mau menjadi Kepala Suku sah-sah saja, silahkan," ucap HM Yazid Gidang.
"Kami bilang tidak sesuai Bisluit, belajarlah membaca Sejarah Riau yang ada kepada anak-anak, dan jangan pernah hilangkan sejarah. Batin Gasib V sesuai menurut Besluit Nomor 158 tanggal 31 Agustus 1934 Masehi yang kemudian ditetapkan kembali pada 5 September 1934 Masehi," tandasnya.
Berikut struktur inti Batin Gasib ke-V sesuai Surat Keputusan LAMR Kabupaten Siak Nomor 05 Tahun 2022, dan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor AHU: 0000528.AH.01.07.Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Adat Batin Gasib;
Batin Gasib ke-V, H M Yazid Gidang.
Sekjen Batin Gasib, Yunus Tibo.
Bendahara Batin Gasib, H Muchlis.
Pengawas Batin Gasib, Wanda Triyan Putra.
Ketua Pengawas, Ponny Setiawan.
Dijelaskan Sekertaris Batin Gasib V, Yunus Tibo mengatakan, sudah jelas Batin Gasib itu berdasarkan dari pemangku Batin sesuai garis turun temurun menurut alur dan patut. Telah tertuang dalam SK LAMR Kabupatem Siak Nomor 05 Tahun 2022.
Dan ini berdasarkan Besluit Raja Siak Sri Indrapura tahun 1934 Masehi. Surat Keputusan serta tembusan pun sampai kepada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak maupun pimpinan dan instansi terkait.
"Pada pemerintah Raja kecil terdapat beberapa perbantinan-perbatinan di sepanjang aliran Sungai Siak diantaranya, Perbatinan Gasib, Senapelan, Segaleh, dan Perawang," kata Yunus Tibo.
"Perbatinan Perawang sendiri, terdapat batin-batin lainnya seperti, Batin Pandan, Batin Tenayan, Batin Minas, dan Batin Dolik," jelas dia.
Yunus Tibo menyampaikan, untuk perbatinan sebelah Selatan Kuala Sungai Siak sendiri diantaranya, Perbatinan Sakai dan Perbatinan Pertalangan.
"Sedangkan perbatinan di pulau-pulau adalah, Perbantinan Tebing Tinggi, Senggoro, Merbau, dan Rangsang. Untuk daerah asli yang kepala sukunya disebut penghulu meliputi Siak Kecil, Siak Besar, Betung, dan Rempah," ungkapnya.

Dalam 'Buku Sejarah Riau' halaman 242 bertulis bahwa Batin atau Orang Kaya yaitu, orang yang mengepalai suku asli. Jabatan ini turun temurun, dan Batin mempunyai Hutan Tanah (Ulayat).
Sebelah Utara berbatasan dengan Batin Minas (Batin HM Bonsu Jonang), Batin Bomban 5 Minas dengan batas alam sungai Lukut ke sungai Mandiangin, sebelah Selatan berbatasan dengan Batin Dolik (Batin Agus Halim) berbatas dengan jalan.
Selanjutnya, sebelah Barat dengan Batin Tenayan (Batin M Ujang Linun) dengan batas alam sungai Pendanau, sedangkan sebelah Timur berbatas dengan Batin Pandan (Batin Zulkifli Bahrum SH) batasnya dengan alam sungai Asam Komang.
Sementara Batin dibantu oleh Tongkat. Tongkat merupakan pembantu dalam urusan yang menyangkut kewajiban terhadap Sultan.
Selanjutnya Monti, Monti merupakan pembantu Batin dalam urusan adat, dan Antan Antan yang merupakan pembantu Batin dalam sewaktu waktu dapat mewakili Tongkat atau Monti kalau keduanya berhalangan.
"Untuk luas tanah keseluruhan Batin Gasib seluas 151.477 hektar," tandasnya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022) di salah satu tempat pertemuan antara Batin Gasib ke-V bersama Sekertaris Batin Gasib dan Tongkat Batin Gasib di Kabupaten Siak. (***)