Berkat Informasi Masyarakat, Kapolsek Bagan Sinembah Tangkap Dua Pengedar Sabu

Samsul
1.220 view
Berkat Informasi Masyarakat, Kapolsek Bagan Sinembah Tangkap Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka Bersama BB di Amankan Polisi.

Kemudian, pasal yang disangka yaitu Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena Memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan narkotika jenis Shabu. Selain itu barang bukti 14 (empat belas) paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) set alat alat hisap (bong),1 (satu) Unit timbangan elektronik, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam, 13 (tiga belas) lembar plastic bening ukuran besar, 36 (tiga puluh enam) lembar plastic bening ukuran sedang, 44 (empat puluh empat) lembar plastic bening ukuran besar, 3 (tiga) lembar tisu, Uang tunai sebesar Rp. 550.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah).

"Hasil tes Urine tersanagaka MO Positif (+) Metamfetamin dan Amphetamin dan Tersangka SN Negatif (-) Metamfetamin dan Amphetamin," pungkas Kapolsek. (Sul)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)