Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Inhil

datariau.com
1.247 view
Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Inhil

TEMBILAHAN, datariau.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Inhil menyerahkan tersangka dari hasil Penindakan Danposal TNI Angkatan Laut Tanjung Datuk Tembilahan perkara tindak pidana rokok ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Inhil, Kamis (4/1/2024) pagi.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan bersama rekan-rekan dari posal memberikan informasi terkait kegiatan yang sehubungan dengan kegiatan koordinasi antara Bea Cukai dengan Posal untuk penindakan sejumlah 60 karton rokok tanpa dilengkapi Cukai.

"Pada tanggal 6 November TNI Angkatan Laut melakukan penangkapan kemudian dilakukan koordinasi dan diterima pada tanggal 9 November di Bea Cukai, kemudian pada tanggal 10 November kami lakukan penyidikan, di tanggal 21 Desember hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan," ujarnya.

Adapun barang buktinya yaitu kapal motor dengan isi 60 karton rokok bersama kaptennya Inisial (H), dengan 4 jenis rokok.

"Kerugian negara untuk cukai nya kurang lebih sekitar 502 juta rupiah, untuk pajak rokoknya 50 juta dan PPN hasil tembakau 93 juta rupiah, total keseluruhan 645 juta rupiah," jelasnya.

Kepala Bea Cukai Tembilahan menambahkan untuk pelanggarannya yakni pasal 54 dan atau pasal 56 undang-undang No 11 tahun 1995 tentang cukai, dan ancaman hukumannya adalah 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali dari cukai yang seharusnya dibayar.

"Sekian dari penjelasannya bukti dan tersangka yang kami kirim ke teman-teman kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Di tempat yang sama Danposal TNI Angkatan Laut Tanjung Datuk Tembilahan mengatakan terimakasih atas kerjasama Danposal bersama Bea cukai Tembilahan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)