Baznas Siak Penyuluhan Hukum Pengelolaan Zakat

Hermansyah
1.074 view
Baznas Siak Penyuluhan Hukum Pengelolaan Zakat
Penyuluhan hukum pengelolaan zakat oleh Baznas Siak.

SIAK, datariau.com - Dalam pengelolaan zakat terdapat 3 aman, yakni aman Regulasi, Syar’i dan NKRI. Sebagai upaya dalam pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum Baznas Siak gelar 'Penyuluhan Hukum Dalam Pengelolaan Zakat'.

Penyuluhan hukum Baznas Kabupaten Siak langsung oleh Kejaksaan Negeri Siak melalui Kasi Jatun Gebri Pratama SH, berlangsung di Graha Baznas Siak, Rabu (22/11/2023).

Penyuluhan itu, dihadiri Ketua Baznas Siak H Samparis Bin Tatan SPdi, Wakil Ketua I Syukron Wahib, Wakil Ketua II H Sukijo, Wakil Ketua III H Sowwam Amin SH, Wakil Ketua IV Rojikin SAg dan perwakilan UPZ Kecamatan.

Dalam sambutannya, Ketua Baznas Siak H Samparis Bin Tatan menyebutkan dengan kegiatan ini diharapkan Amil Baznas Kabupaten Siak dapat mengelola zakat dan tidak terkena pidana, sehingga pengelolaan zakat makin baik.

Ketua Baznas Siak itu juga mengajak kepada seluruh masjid dan mushalla yang ada di Kabupaten Siak agar mengurus legalitas sebagai Amil ke Baznas Kabupaten Siak.

"Karena tak lama lagi kita akan menghadapi bulan suci Ramadhan, sehingga pengelolaan zakat aman secara regulasi dan aman secara syar’i," ucapnya.

Sementara itu, Kejari Siak melalui Kasi Jatun Gebri Pratama SH menjelaskan tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang penggelolan zakat.

Dia menyampaikan tentang hukum tindak pidana yang belakangan ini marak terjadi, baik tindak pidana umum atau korupsi yang berkemungkinan terkait pengelolaan zakat.

"Baznas inikan mengelola dana ummat, agar tidak terjadi kesalahan atau pengelolaan zakat (kekeliruan), baik dalam pendistribusian maupun kesalahan secara administrasi. Maka diberikan penyuluhan hukum," kata Gebri Pratama.

Dikatakan Gebri Pratama SH, baik itu pidana dalam Undang-undang Zakat ataupun Undang-undang tindak pidana korupsi atau tipikor.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)