Bawa 9 TKI Illegal Dalam Kapal Bermuatan Kayu Bakau, 2 Tekong Diamankan Polres Rohil Bersama Bea Cukai

Samsul
982 view
Bawa 9 TKI Illegal Dalam Kapal Bermuatan Kayu Bakau, 2 Tekong Diamankan Polres Rohil Bersama Bea Cukai
ROHIL, datariau.com - Polres Rokan Hilir bersama Bea Cukai Pusat BC 10001 mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban berjumlah sembilan orang. Dalam kasus tersebut turut juga diamankan ribuan Kayu Bakau dan dua orang tekong.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan, kasus ini hasil joint investigation Bea Cukai Pusat bersama Satreskrim Polres Rokan Hilir Pada hari Sabtu 22 Juli 2023 Pukul 21.30 wib bertempatan Dilokasi Perairan Sinaboi Rokan Hilir, Riau .

Ditambahkan Juliandi, pengungkapan ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai Pusat BC 10001 melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi Rokan Hilir dan mengamankan 2 Kapal yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tekong /nakhoda Kapal KM. Ilham Jaya ditemukan dokumen SPB dari Bagan Siapi-api dengan tujuan Portklang, Malaysia. Crewlist beranggotakan 8 orang serta Manifest dengan muatan 1800 batang Kayu Bakau.

"Sementara hasil pemeriksaan Polres Rokan Hilir diKapal KM Berkat mendapati muatan kapal kayu teki sejumlah 2000 batang dan 9 orang crew untuk menjadi TKI gelap ke Malaysia," Kata AKP Juliandi Rabu 26 Juli 2023.
Penulis
: Samsul
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)