DATARIAU.COM - Saat ini keberadaan wartawan sangat banyak, bahkan dengan berkembangnya penerbitan media online membuat jumlah wartawan juga tidak terkendali. Namun dari sekian banyak jumlah wartawan hanya beberapa yang profesional, selebihnya menjadi oknum yang membuat rusak citra wartawan.
Dengan bermodal kartu pers dari media online yang jika diperhatikan media online tersebut dalam penulisan berita masih berantakan tidak sesuai dengan penulisan jurnalistik, tanda baca berantakan, huruf besar kecil penempatannya pun tidak beraturan, para oknum wartawan ini datang ke sekolah-sekolah untuk menakut-nakuti kepala sekolah dengan pemberitaan.
Baca juga: Organisasi Wartawan China ACJA dan JMSI Jalin Kerjasama "People to People"
Memang pengaruh media online sangat besar, karena jangkauan tidak terbatas bisa diakses dengan cepat dari mana saja, kelebihan media online ini yang disalahgunakan oknum, mereka membuat sebuah situs website yang disebut media siber, namun perlu diingat, yang termasuk karya jurnalistik hanya yang dimuat dalam media massa yang berbadan hukum perusahaan pers, jika tidak memiliki badan hukum, maka statusnya sama seperti tulisan di media sosial Facebook dan lainnya.
Akan tetapi, banyak guru dan kepala sekolah yang belum memahami tentang wartawan dan media online, mereka mengira semua media online dan wartawan itu sama, padahal yang perlu diperhatikan adalah apakah wartawan tersebut sudah kompeten dan profesional, kemudian medianya apakah sudah memiliki perusahaan pers terdaftar di Kemenkumham.
Baca juga: Mobil Dirusak, Wartawan Media Online Riau Lapor Polisi, Windy: Target Mereka Aku Mati
Seperti di Lubuklinggau para kepala sekolah saat audensi dengan Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, menjelaskan banyak oknum wartawan yang datang, kemudian mengancam akan melaporkan ke Jaksa.
Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto memberikan penjelasan hasil diskusi tersebut kepada wartawan. Dijelaskan Bayu, dalam diskusi tersebut salah satu yang menjadi keresahan para guru adalah adanya beberapa oknum mengatasnamakan LSM dan media. Dan menurut para guru oknum itu mengintimidasi.
"Peristiwa tersebut membuat hampir semuanya guru yang hadir tadi membuat perasaan tidak nyaman, kemudian bekerja tidak tenang, ada ketakutan dan juga lekhawatiran," kata Bayu seperti dikutip dari linggaupos.disway.id.
Selaku APH (aparat penegak hukum), ia mengatakan kepada para guru untuk bekerja dengan baik. Dan bekerja sesuai aturan, SOP serta prosedur.
"Dan juga tidak ada niat yang tidak baik dalam pelaksanaan tugas, apakah itu yang menyangkut pengelolaan anggaran dari Pusat atau anggaran dari APBD. Jangan ada kekhawatiran siapapun yang datang," jelasnya.
Baca juga: Kapolres Dumai Coffee Morning dengan Wartawan, Bahas Tentang Pemberitaan
Termasuk pula jangan ada kekhawatiran dengan siapapun yang mengintimidasi. Dan jangan sampai peristiwa itu menganggu pelaksanaan tupoksi para guru.
Kemudian merespon yang katanya setiap laporan oleh oknum LSM langsung direspon pihak Kejaksaan, dirinya menyangkal hal tersebut.
"Saya tidak pernah setiap pengaduan itu saya ambil sikap pendapat saya pribadi, tidak. Pasti saya desposisi teliti dengan baik dan cermat, segera buat telaah dan pendapat, segera tindaklanjuti sesuai SOP," bebernya.
Baca juga: Silaturahmi Media Online Data Riau dengan Pimpinan PTPN 5 Tanjung Medan, Hal Ini yang Dibahas
Sebab Kejaksaan mempunyai aturan dalam menanggapi pengaduan tersebut. Namun misalkan data awal ada niat yang tidak baik, maka pihak Kejaksaan yang membuat telaah akan menaikan ke proses tahapan selanjutnya.
"Jadi ya kita harus cerdas bagaimana kita melihat dan menyikapi semua itu," jelasnya.
Berkaitan dengan pekerjaan wartawan, maka wartawan profesional diikat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Berikut secara lengkap isinya:
Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers). (*)