Bakar Lahan, Warga Kualu Nenas Ditangkap Polsek Tambang Kampar

datariau.com
992 view
Bakar Lahan, Warga Kualu Nenas Ditangkap Polsek Tambang Kampar

TAMBANG, datariau.com - Jajaran Polsek Tambang tangkap pelaku pembakaran lahan di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial SU (44) warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu 3 arang bekas terbakar, botol aqua yang telah terbakar, sekantong tanah sebelum terbakar dan sekantong tanah yang sudah terbakar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani menjelaskan, awalnya ia mendapatkan informasi ada kebakaran lahan di Dusun III Sei Putih Desa Kualu Nenas.

"Setelah itu, saya bersama Kanit Reskrim langsung turun ke lokasi kebakaran halan tersebut. Sampainya di lokasi api sudah besar dan asap sudah mengepul dan lahan yang terbakar seluas sekitar 1/4 hektar dan saat itu langsung mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembakaran tersebut," terangnya.

Tepatnya pelaku diamankan sedang berada di dalam pondok di TKP. Sebelumnya terduga pelaku dibawa ke Polsek dimana terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi.

"Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ujar Marupa.

Setelah itu, Rabu (4/10/2023) dilakukan gelar perkara bersama Satreskrim Polres Kampar dan hasil gelar perkara terhadap terduga pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kampar guna diproses lebih lanjut.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP," tegas Kapolsek.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)