SMM PANEL INDO

Nurhidayat Pertanyakan Efektivitas Green Policing Polda Riau di Tengah Karhutla Capai 15.608 Hektare

datariau.com
116 view
Nurhidayat Pertanyakan Efektivitas Green Policing Polda Riau di Tengah Karhutla Capai 15.608 Hektare

PEKANBARU, datariau.com - Biro Kastrat ISMEI Wilayah II, Nurhidayat, mempertanyakan efektivitas program Green Policing yang dijalankan Polda Riau di tengah masih terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Riau.

Nurhidayat menilai Green Policing seharusnya tidak hanya terlihat ketika kebakaran telah terjadi dan api membesar. Menurutnya, program tersebut harus mampu menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan kawasan rawan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia menyoroti data pemerintah yang mencatat hingga 9 Agustus 2026 luas lahan terbakar di Riau telah mencapai 15.608,37 hektare. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 8.272,90 hektare.

"Kalau Green Policing dibentuk untuk memperkuat perlindungan lingkungan maka pertanyaannya apa yang sudah berhasil dicegah. Jangan sampai Green Policing hanya terlihat ketika api sudah menyala. Kalau kebakaran terus berulang maka fungsi pencegahannya patut dipertanyakan," ujar Nurhidayat kepada datariau.com melalui keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

Baca juga:Prabowo Disambut Kabut Asap di Riau: Perintahkan Hotspot Langsung Ditangani, Korporasi Terlibat Karhutla Cabut Izinnya


Menurut dia, angka luasan karhutla tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius terhadap strategi pencegahan dan pengawasan lingkungan. Ia menilai keberhasilan Green Policing tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kegiatan, pemantauan titik panas maupun penindakan setelah kebakaran terjadi.

Berdasarkan catatan Polda Riau, sepanjang 2025 terdapat 61 perkara karhutla dengan 70 tersangka. Selain itu, terdapat 148 perkara kejahatan sumber daya alam dan ekosistem yang ditangani kepolisian.

Nurhidayat mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut, namun meminta proses hukum tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.

Jika kebakaran terjadi di kawasan konsesi, kata dia, pihak korporasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas wilayah tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:Karhutla di Kalimantan dan Sumatera, dr. Maharani Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Cegah Lonjakan ISPA


"Jangan hanya berhenti pada siapa yang membakar. Polisi harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas wilayah tersebut, apakah ada kelalaian dan apakah ada keterlibatan korporasi. Kalau memang ditemukan pelanggaran maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," tegasnya.



Ia juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap perkara karhutla yang telah ditangani Polda Riau. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut, terutama terkait proses hukum terhadap para tersangka.

"Publik berhak tahu dari 61 perkara karhutla itu berapa yang sudah masuk tahap penuntutan, berapa yang sudah berkekuatan hukum tetap dan bagaimana tindak lanjut terhadap pihak korporasi jika memang ditemukan keterlibatan atau kelalaian," katanya.

Baca juga:Udara Pekanbaru Tak Sehat, DPRD Minta Siapkan Skema Belajar Daring Saat Kabut Asap


Nurhidayat menegaskan, penurunan angka kriminalitas umum sebesar 17 persen pada 2025 tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk mengukur keberhasilan Green Policing.

Menurutnya, program yang berorientasi pada perlindungan lingkungan harus dinilai dari kemampuannya mencegah dan menyelesaikan kejahatan lingkungan, termasuk karhutla.

"Green Policing harus diukur dari keberhasilannya mencegah dan menyelesaikan kejahatan lingkungan. Kalau karhutla masih mencapai lebih dari 15 ribu hektare maka jangan buru-buru menyebut program ini berhasil," ujarnya.

Baca juga:Kisah Sukses Komjen Agung: Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Mendeteksi Dini Kebakaran Hutan di Indonesia


Ia meminta Polda Riau menunjukkan hasil konkret dari pelaksanaan Green Policing, mulai dari upaya pencegahan, pengawasan wilayah rawan, pengungkapan penyebab kebakaran hingga penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.

"Kalau tugasnya mencegah, mengawasi, mengungkap dan menindak kejahatan lingkungan maka tunjukkan hasilnya. Masyarakat tidak butuh sekadar dashboard dan laporan kegiatan. Masyarakat butuh hutan yang tidak terbakar dan penegakan hukum yang menyentuh siapapun yang terbukti bertanggung jawab," ucapnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)